SATUHABAR.COM, - JAWA BARAT - Serang – Jagat dunia bisnis dan investasi dihebohkan dengan pengungkapan kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun oleh tiga pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten setelah diduga memaksa sebuah perusahaan untuk memberikan proyek tanpa proses lelang.
Tiga tersangka, yaitu Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Wakil Ketua), dan Rufaji (Ketua HNSI), kini mendekam di Rutan Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Modus Pemerasan: Gebrak Meja & Ancaman Hentikan Proyek
Kasus ini bermula dari desakan kepada PT China Chengda Engineering yang tengah membangun proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Muhammad Salim diduga memimpin aksi unjuk rasa dan menggerakkan massa untuk menekan perusahaan pada 14 dan 22 April 2025. Ia dijerat Pasal 368 dan 160 KUHP terkait pemerasan dan penghasutan.
Ismatullah, tangan kanan Salim, disebut menggebrak meja dan memaksa perusahaan menyerahkan proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses tender. Ia dikenai Pasal 368 dan 335 KUHP atas tindakan intimidatif.
Sementara itu, Rufaji dari HNSI mengancam akan menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan. Ia dijerat Pasal 335 KUHP.
Ditreskrimum Polda Banten Bertindak Tegas
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa merusak iklim investasi di wilayah Banten dan Indonesia secara umum.
"Kami langsung menahan ketiganya karena tindakan mereka berpotensi mengganggu pembangunan dan menakut-nakuti investor. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga iklim usaha tetap sehat,” tegasnya, Jumat malam (16/5/2025).
Penyidikan masih terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
17 Orang Diperiksa, Proyek Raksasa Nyaris Gagal
Dalam proses penyidikan, 17 orang telah diperiksa, termasuk 14 saksi dari pihak perusahaan dan pekerja proyek.
Beruntung, proyek skala besar yang bernilai triliunan rupiah ini tetap berjalan setelah aparat turun tangan menghentikan upaya pemerasan tersebut.
Peringatan untuk Semua Pelaku Usaha
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum atau organisasi yang mencoba memanfaatkan jabatan atau pengaruh untuk mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum. Kepolisian menegaskan akan terus menjaga dunia usaha agar terbebas dari tekanan dan praktik ilegal.
“Jangan main-main dengan proyek investasi. Jika ada bukti pemaksaan atau pemerasan, kami akan proses hukum secepatnya,” tegas Kombes Dian. (*)
SUMBER: Liputan6.com