![]() |
Foto: ANTARA FOTO/Penkum Kejati Jatim |
SATUHABAR.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara terhadap tiga Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
JPU meyakini, ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Adapun, tiga terdakwa yang dimaksud adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4).
Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan penjara.
Kemudian terdakwa Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan badan.
Selanjutnya terdakwa Mangapul, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan badan. (*)
SUMBER: Okezone