![]() |
SAMPAIKAN LAPORAN: Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru resmi melaporkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/5/2025). |
SATUHABAR.COM, KALSEL - Banjarbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) oleh Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, yang mewakili Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel.
Laporan ini tercatat dengan nomor registrasi 153/01-14/SET-02/V/2025 dan dilayangkan atas dugaan serius bahwa KPU Kalsel telah melakukan kriminalisasi terhadap pengurus LPRI Kalsel, serta mencabut status akreditasi mereka sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru secara sepihak.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam keterangan tertulis, Tim Hukum Hanyar menyatakan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru pada 19 April 2025 telah tercoreng oleh tindakan yang dianggap menyimpang dari Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KPU Kalsel dituding mencabut status LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilu secara sepihak dan tanpa proses verifikasi yang adil.
Pencabutan ini dilakukan melalui Keputusan KPU Kalsel Nomor 74 Tahun 2025, yang dinilai Tim Hukum Hanyar sebagai langkah keliru dan penuh konflik kepentingan. Keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menggugurkan legal standing LPRI Kalsel dalam permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU Kalsel Tak Netral, Justru Halangi Sengketa di MK”
Denny Indrayana, selaku pimpinan Tim Hukum Hanyar, menyampaikan bahwa tindakan KPU Kalsel patut diduga sebagai upaya sistematis untuk membungkam peran pemantau independen. “Ada indikasi kuat bahwa pencabutan akreditasi ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari skenario untuk mencekal gugatan hasil Pilkada ke MK,” tegasnya.
Tim Hukum Hanyar juga menyoroti pernyataan Ketua KPU Kalsel yang dinilai tendensius, karena menyiratkan keinginan agar tidak ada sengketa ke MK, sekaligus menegaskan bahwa LPRI kehilangan hak hukum pasca pencabutan akreditasi.
M. Pazri Angkat Bicara: "Ada Upaya Menghalangi LPRI Bersengketa di MK"
Kuasa Hukum LPRI Kalsel, M. Pazri, S.H., M.H., mengecam keras keputusan KPU Kalsel yang mencabut akreditasi LPRI melalui Keputusan Nomor 74 Tahun 2025. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencerminkan sikap otoriter yang berpotensi mengganggu keadilan pemilu.
“Kami menduga kuat ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap LPRI. KPU Kalsel telah bertindak sewenang-wenang dan tidak objektif. Pencabutan akreditasi ini jelas untuk menggugurkan legal standing kami di Mahkamah Konstitusi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas M. Pazri, dalam keterangannya di Banjarbaru, Rabu (14/5/2025).
PSU Pilkada Banjarbaru Dinilai Sarat Kejanggalan
M. Pazri menambahkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru pada 19 April 2025 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, KPU Kalsel bukan hanya keliru menafsirkan hukum soal pemantauan dan quick count, tapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan dan keadilan.
“Kami memiliki bukti penghitungan suara sah dari 403 TPS. Tapi KPU menilai laporan kami secara sepihak, tanpa verifikasi, dan langsung mencabut status kami. Ini preseden buruk dalam demokrasi kita,” ujar Pazri.
Desakan Tegakkan Etik & Netralitas Penyelenggara Pemilu
Tim Hukum Hanyar dan LPRI Kalsel menyerukan agar DKPP tidak hanya menilai persoalan ini dari sudut pandang legalistik, tapi juga mengedepankan integritas penyelenggara pemilu.
“Kami harap DKPP dapat melihat lebih dalam, bahwa ada pelanggaran serius terhadap prinsip Luber dan Jurdil. Jika penyelenggara pemilu bisa mencabut akreditasi pemantau secara sepihak, ini bahaya untuk masa depan demokrasi,” tambah Pazri.
Konflik Kepentingan dan Dugaan Politisasi
Lebih jauh, tindakan Ketua KPU Kalsel yang menyatakan harapan agar tidak ada sengketa di MK serta menyebut LPRI tidak memiliki legal standing pasca pencabutan, dianggap sebagai bentuk intervensi dan konflik kepentingan.
“Itu bukan pernyataan netral. Kami melihat ada indikasi kuat bahwa KPU Kalsel ingin menutup jalan konstitusional LPRI ke MK. Ini mencederai independensi lembaga negara,” tegas Pazri. (*)
SUMBER: BanjarmasinPost