![]() |
Anggota DPRD Kalteng Yeni Maria Kahta. Dok. MataKalteng |
SATUHABAR.COM, PALANGKA RAYA – Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Yeni Maria Marselina Kahta, mendorong pemerintah daerah segera menyusun aturan jelas mengenai zonasi operasional minimarket modern. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang semakin terdesak oleh pertumbuhan minimarket di berbagai wilayah.
Menurut Yeni, keluhan datang langsung dari pelaku UMKM, terutama saat ia melakukan reses di Kabupaten Kotawaringin Timur. Di kawasan Simpang Sababi, para pelaku usaha kecil menyampaikan kekhawatiran mereka atas menjamurnya minimarket yang berdiri di sekitar lokasi usaha tradisional.
“Minimarket ini memang memberikan kemudahan, tapi kalau tidak diatur zonasinya, pelaku UMKM bisa tergilas. Usaha mereka pelan-pelan bisa mati,” ungkap Yeni, Selasa (29/4/2025).
Ia mengusulkan agar pemerintah membuat aturan mengenai jarak minimal antara minimarket modern dengan pasar tradisional dan sentra UMKM. Menurutnya, hal itu penting agar iklim usaha tetap sehat dan berkeadilan.
Namun, Yeni menegaskan bahwa regulasi zonasi saja belum cukup. Ia juga menuntut adanya dukungan nyata untuk UMKM, seperti pelatihan usaha, akses modal dengan bunga rendah, serta bantuan pemasaran produk lokal agar mereka mampu bersaing di tengah perkembangan ritel modern.
Ia juga menyoroti kampanye “Bangga Produk Lokal” yang menurutnya belum sepenuhnya dibarengi dengan kebijakan konkret. “Slogannya bagus, tapi kalau tidak ada aksi nyata, UMKM tetap kesulitan bertahan,” tegasnya.
Yeni berharap pemerintah daerah, khususnya Pemprov Kalimantan Tengah, bisa segera merumuskan kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha kecil. Tujuannya jelas: menjaga keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah. (*)
(rul/satuhabar)