SATUHABAR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam Pilkada 2024 karena terbukti melakukan praktik politik uang atau money politics. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, di Gedung MK, Jakarta.
Dua pasangan calon yang didiskualifikasi adalah:
1. Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1)
2. Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (Nomor Urut 2)
Politik Uang hingga Puluhan Juta Rupiah Terbukti
Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan adanya pembelian suara oleh kedua pasangan calon dengan nominal yang mencengangkan.
Pasangan Agi-Saja (Nomor Urut 2) diduga membayar hingga Rp16 juta per pemilih, bahkan satu keluarga menerima Rp64 juta.
Pasangan Gogo-Helo (Nomor Urut 1) terbukti memberi uang hingga Rp6,5 juta per pemilih disertai janji umrah gratis, dengan satu keluarga menerima Rp19,5 juta.
Praktik ini dinilai dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh tim sukses masing-masing pasangan, dengan melibatkan koordinator lapangan dan daftar nama penerima.
Putusan MK: Pilkada Diulang, KPU Harus Gelar PSU
MK memutuskan untuk:
Membatalkan hasil Pemilu dan seluruh keputusan KPU Barito Utara terkait Pilkada 2024, termasuk penetapan pasangan calon dan hasil pemungutan suara.
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.
PSU wajib menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemilihan 27 November 2024 lalu.
Partai politik pengusung tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon baru yang memenuhi syarat.
Komitmen Bersama Cegah Politik Uang
MK menegaskan bahwa politik uang merupakan pelanggaran berat yang merusak integritas demokrasi. Oleh sebab itu, MK mendorong:
Pasangan calon dan tim kampanye membuat komitmen tertulis untuk tidak melakukan politik uang,
Partai politik harus bertanggung jawab mencegah pelanggaran serupa,
Pemilih diimbau untuk menolak praktik suap suara karena dapat merusak masa depan daerah.
PSU Diawasi Langsung oleh KPU Pusat
Pelaksanaan PSU akan diawasi dan dikoordinasikan langsung oleh KPU RI, bekerja sama dengan KPU Kalimantan Tengah dan KPU Barito Utara, guna memastikan pemilu berjalan adil, bersih, dan demokratis. (*)