MK Diskualifikasi Dua Pasangan Calon karena Politik Uang di Pilbup Barito Utara 2024, PSU Digelar Maksimal 90 Hari

PEMBACAAN PUTUSAN: Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi semua pasangan calon dari Pilkada Barito Utara karena dinilai terbukti melakukan politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara, dalam putusan yang dibacakan Rabu (14-5-2025). (Sumber: Dok. Kompas)


SATUHABAR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam Pilkada 2024 karena terbukti melakukan praktik politik uang atau money politics. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, di Gedung MK, Jakarta.

Dua pasangan calon yang didiskualifikasi adalah:

1. Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1)

2. Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (Nomor Urut 2)


Politik Uang hingga Puluhan Juta Rupiah Terbukti

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan adanya pembelian suara oleh kedua pasangan calon dengan nominal yang mencengangkan.

Pasangan Agi-Saja (Nomor Urut 2) diduga membayar hingga Rp16 juta per pemilih, bahkan satu keluarga menerima Rp64 juta.

Pasangan Gogo-Helo (Nomor Urut 1) terbukti memberi uang hingga Rp6,5 juta per pemilih disertai janji umrah gratis, dengan satu keluarga menerima Rp19,5 juta.

Praktik ini dinilai dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh tim sukses masing-masing pasangan, dengan melibatkan koordinator lapangan dan daftar nama penerima.


Putusan MK: Pilkada Diulang, KPU Harus Gelar PSU

MK memutuskan untuk:

Membatalkan hasil Pemilu dan seluruh keputusan KPU Barito Utara terkait Pilkada 2024, termasuk penetapan pasangan calon dan hasil pemungutan suara.

Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.

PSU wajib menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemilihan 27 November 2024 lalu.

Partai politik pengusung tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon baru yang memenuhi syarat.


Komitmen Bersama Cegah Politik Uang

MK menegaskan bahwa politik uang merupakan pelanggaran berat yang merusak integritas demokrasi. Oleh sebab itu, MK mendorong:

Pasangan calon dan tim kampanye membuat komitmen tertulis untuk tidak melakukan politik uang,

Partai politik harus bertanggung jawab mencegah pelanggaran serupa,

Pemilih diimbau untuk menolak praktik suap suara karena dapat merusak masa depan daerah.


PSU Diawasi Langsung oleh KPU Pusat

Pelaksanaan PSU akan diawasi dan dikoordinasikan langsung oleh KPU RI, bekerja sama dengan KPU Kalimantan Tengah dan KPU Barito Utara, guna memastikan pemilu berjalan adil, bersih, dan demokratis. (*)


Nama

Advertorial,82,Bisnis,41,Hiburan,13,IKN,4,Inspirator,1,Internasional,12,Kalsel,59,Kalteng,99,Nasional,80,Olahraga,12,Opini,3,Peristiwa,61,Politik,41,Ragam,66,UMKM,6,Viral,89,
ltr
item
Satu Habar Media: MK Diskualifikasi Dua Pasangan Calon karena Politik Uang di Pilbup Barito Utara 2024, PSU Digelar Maksimal 90 Hari
MK Diskualifikasi Dua Pasangan Calon karena Politik Uang di Pilbup Barito Utara 2024, PSU Digelar Maksimal 90 Hari
Pilkada Barito Utara 2024, Mahkamah Konstitusi, Politik Uang, Diskualifikasi Calon Bupati, PSU Barito Utara, Putusan MK 313/2025, money politics
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaknY-hPlanqSDiUClt9gT7bhYzfcnEELZUxCLdVKkQrCRm0Ccs-98cz8ttfeNP02-NMh6zZwAT4CA_tLOZGUsdwvfuNH0Y0-c1PNTtwXfIlH77v4gRvquvNu4uJA94FpQ5P0xPwMa2tioJow2IKUvF5MwiknPjaVDKC5VnTU8vQJAQkGIs7PjiqKrVYOi/w640-h360/1000000851.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaknY-hPlanqSDiUClt9gT7bhYzfcnEELZUxCLdVKkQrCRm0Ccs-98cz8ttfeNP02-NMh6zZwAT4CA_tLOZGUsdwvfuNH0Y0-c1PNTtwXfIlH77v4gRvquvNu4uJA94FpQ5P0xPwMa2tioJow2IKUvF5MwiknPjaVDKC5VnTU8vQJAQkGIs7PjiqKrVYOi/s72-w640-c-h360/1000000851.webp
Satu Habar Media
https://www.satuhabar.com/2025/05/mk-diskualifikasi-dua-pasangan-calon.html
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/2025/05/mk-diskualifikasi-dua-pasangan-calon.html
true
2563856830680086462
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI LABEL ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content