![]() |
KONFRENSI PERS: Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng pada Selasa (13/5/2025). (Sumber: Redaksi8) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Buntok - Kasus penyegelan sebuah pabrik di Barito Selatan oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menyatakan telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan yang dilakukan sebelumnya telah mengarah pada dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami sudah kumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari pihak terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan ke proses penyidikan,” ujar Kapolda dalam keterangannya kepada media, Selasa (14/5/2025).
Kronologi Dugaan Penyegelan
Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sekelompok orang mengenakan atribut ormas GRIB Jaya melakukan penyegelan terhadap sebuah pabrik di wilayah Barito Selatan. Dalam video tersebut, tampak spanduk bertuliskan peringatan dan tuntutan kepada pihak manajemen pabrik, yang belum diketahui identitasnya secara resmi oleh pihak kepolisian.
Tindakan ini menuai respons keras dari masyarakat dan pengamat hukum, karena penyegelan fasilitas usaha seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan oleh organisasi masyarakat.
Proses Hukum Berlanjut
Polda Kalteng berjanji akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, dan penyidik akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengurus ormas GRIB Jaya setempat.
“Kami tidak pandang bulu. Bila ada unsur pidana, maka siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Irjen Iwan.
Reaksi Publik dan Imbauan Kepolisian
Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial dan publik. Banyak warganet mempertanyakan legalitas tindakan penyegelan oleh kelompok sipil. Sementara itu, Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. (*)
(sal/satuhabar)