SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar pertemuan penting untuk membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Agenda ini berlangsung di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5/2025), dan menjadi forum strategis dalam mengkaji efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Sorotan Utama
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo, ditegaskan bahwa pelaksanaan UU 23/2014 memberikan dampak besar terhadap pembagian kewenangan, pengelolaan anggaran, dan kualitas pelayanan publik di daerah.
Gubernur menekankan perlunya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mengelola sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dan adat agar pengelolaan sumber daya tidak menimbulkan konflik sosial dan manfaatnya dapat dirasakan secara adil.
“Dengan komitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan berkelanjutan, Kalimantan Tengah dapat melangkah lebih maju dan bermartabat,” ujar Edy Pratowo.
DPD RI: Kalimantan Tengah Strategis, Aspirasi Daerah Harus Didengar
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian penjaringan aspirasi daerah terkait revisi UU Pemerintahan Daerah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Ia menyebut Kalimantan Tengah sebagai wilayah strategis, baik secara geografis maupun demografis, yang menghadapi isu penting seperti pendidikan, kehutanan, dan tumpang tindih perizinan.
“Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar masukan dari daerah dapat menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan nasional,” ujar Sewitri.
Pemprov Kalteng Siap Kolaborasi Bangun Pemerintahan yang Efisien dan Responsif
Pemprov Kalteng menyatakan kesiapan untuk terus berkolaborasi dengan DPD RI dan seluruh pemangku kepentingan guna membangun tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, efisien, dan berpihak kepada rakyat.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting dalam perumusan kebijakan pusat, sekaligus memperkuat semangat menuju Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045. (*)
(sal/satuhabar)