![]() |
LAPORAN DKPP: Tim Hukum Banjarbaru Hanyar saat menyerahkan berkas laporan ke DKPP RI. (Dok. KBK.News) |
SATUHABAR.COM, KALSEL - Banjarbaru - Gelombang perselisihan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2025 terus bergulir sengit. Terbaru, tim hukum dari pihak Hanyar (Haram Manyarah) mengambil langkah tegas dengan melaporkan seluruh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Koordinator tim Hanyar, Pazri, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah diserahkan oleh perwakilan tim pada Senin (5/5/2025) sore, tepatnya pukul 16:30 WIB. Aduan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi 148/02-5/SET-02/V/2025.
"Benar, yang kami laporkan adalah seluruh Komisioner Bawaslu Banjarbaru," tegas Pazri.
Lebih lanjut, Pazri menjelaskan inti dari aduan yang dilayangkan tim Hanyar. Menurutnya, terdapat tiga poin utama yang menyoroti dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu Banjarbaru dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pemantau dari Lembaga Pemantau Republik Indonesia (LPRI).
"Intinya, kami menilai Komisioner Bawaslu Banjarbaru tidak menjalankan kode etik penyelenggara pemilu, terutama dalam hal melaksanakan pengawasan secara profesional," imbuh Pazri dengan nada serius.
Menanggapi laporan yang cukup mengejutkan ini, Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, memberikan respons yang tenang. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu berpegang pada prosedur yang berlaku dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang masuk.
"Yang jelas, selama kami menangani laporan dan kasus dugaan pelanggaran, semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ikhsan melalui sambungan telepon pada Selasa (6/6/2025).
"Selain itu, kami juga selalu aktif melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi dan bahkan Bawaslu RI untuk memastikan setiap langkah yang kami ambil sudah tepat," sambungnya, memberikan keyakinan atas tindakan lembaganya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru terlihat mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru. Kedatangan mereka didampingi oleh Said Subari selaku pelapor awal beserta tim dari Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penanganan dugaan pelanggaran terkait isu ketidaknetralan lembaga pemantau LPRI Banjarbaru dalam pelaksanaan PSU Banjarbaru.
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Banjarbaru, terdapat sekitar 20 orang pengurus LPRI yang dilaporkan terkait dugaan tersebut. Proses penanganannya kini masih terus berjalan di bawah wewenang Polres Banjarbaru. (*)
(sal/satuhabar)