Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan di Juni 2025, Berikut Rinciannya

GAJI 13: Resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto besaran Gaji ke 13 bagi Pensiunan PNS yang akan cair pada Juni 2025, segini rincian Rp besarannya (Instagram @taspen/Diedit RnR)


SATUHABAR.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan aparatur negara lainnya pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung kabar baik ini, sembari mengapresiasi kontribusi seluruh aparatur negara, termasuk para hakim, prajurit TNI, dan anggota Polri. 

“Terima kasih atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam mendukung pelayanan publik dan pemerintahan yang optimal,” ujar Presiden Prabowo, Selasa (6/5/2025), seperti dilansir dari laman resmi KemenpanRB.


Gaji ke-13 untuk PNS Aktif dan Pensiunan

Gaji ke-13 ini tidak hanya diberikan kepada PNS aktif, tetapi juga kepada pensiunan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan hakim. Tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi sekaligus menunjang kebutuhan pendidikan keluarga mereka.

Untuk pensiunan, pencairan akan dilakukan melalui PT Taspen, dan sudah mencakup penyesuaian kenaikan gaji sebesar 12% yang berlaku sejak Januari 2024 sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2024, namun baru diterapkan pada tahun anggaran 2025.


Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri atas beberapa komponen:

Gaji pokok atau pensiun

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan lain yang berlaku

Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Misalnya, untuk pensiunan golongan I, nominalnya berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.


Proses dan Autentikasi Pencairan

Untuk memastikan proses berjalan lancar dan tepat sasaran, PT Taspen meminta para pensiunan melakukan autentikasi melalui aplikasi TOOS. Proses ini sangat mudah karena cukup dilakukan dengan swafoto (selfie) dari rumah, tanpa perlu datang langsung ke kantor.


Dukung Stabilitas dan Daya Beli

Kebijakan gaji ke-13 ini diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025 serta PMK No. 23 Tahun 2025 sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Harapannya, bantuan ini bisa memperkuat stabilitas ekonomi rumah tangga dan daya beli masyarakat secara umum. (*)



SUMBER: Liputan6.com

Nama

Advertorial,71,Bisnis,38,Hiburan,13,IKN,4,Inspirator,1,Internasional,12,Kalsel,48,Kalteng,89,Nasional,78,Olahraga,12,Opini,3,Peristiwa,56,Politik,41,Ragam,62,UMKM,5,Viral,89,
ltr
item
Satu Habar Media: Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan di Juni 2025, Berikut Rinciannya
Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan di Juni 2025, Berikut Rinciannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1NpIDeFLiG1Ikq7AyQZZbbXnHWY5PlD_EeIsPZha5xBGVyidkWOCGzs6qJ8sXdODkwahNeAQhm7RAl_-0vZUGUjkN3If0oe5M1HoGbCGy8tTCZ5el6OOA9bZzINs2uAqp1Mw0du2VART7ab0Dg8wmRHCu7XOMNZTjbFV5v3xEcx1ke081d3Gl6t6U-8-k/w640-h426/1000000718.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1NpIDeFLiG1Ikq7AyQZZbbXnHWY5PlD_EeIsPZha5xBGVyidkWOCGzs6qJ8sXdODkwahNeAQhm7RAl_-0vZUGUjkN3If0oe5M1HoGbCGy8tTCZ5el6OOA9bZzINs2uAqp1Mw0du2VART7ab0Dg8wmRHCu7XOMNZTjbFV5v3xEcx1ke081d3Gl6t6U-8-k/s72-w640-c-h426/1000000718.webp
Satu Habar Media
https://www.satuhabar.com/2025/05/pemerintah-cairkan-gaji-ke-13-pns-dan.html
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/2025/05/pemerintah-cairkan-gaji-ke-13-pns-dan.html
true
2563856830680086462
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI LABEL ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content