![]() |
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. (Sumber: mmckalteng) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Sebanyak 20 lebih perusahaan besar swasta (PBS) dari sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di Kalimantan Tengah menyatakan sepakat untuk membatasi tonase kendaraan angkutan maksimal delapan (8) ton Muatan Sumbu Terberat (MST) yang melintasi ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 yang ditandatangani pada Selasa (20/05/2025) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
“Pembatasan tonase ini bukan hanya soal regulasi, tetapi bentuk tanggung jawab kita bersama menjaga infrastruktur yang digunakan bersama,” tegas Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam sambutannya.
Batasi MST Maksimal Delapan Ton
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh perusahaan diwajibkan mematuhi aturan klasifikasi jalan kelas III, yakni MST maksimal delapan ton. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kerusakan jalan akibat kelebihan muatan kendaraan operasional PBS.
“Kendaraan yang melebihi kapasitas teknis jalan sangat berpotensi merusak jalan dan membahayakan pengguna lainnya. Maka, aturan ini adalah langkah strategis dan preventif,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedi, dalam sesi diskusi.
Komitmen Dukung Regulasi Pemerintah
Tak hanya membatasi muatan, perusahaan juga menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam penataan transportasi hasil sumber daya alam.
“Kami siap mendukung regulasi yang berlaku. Perusahaan juga punya kepentingan untuk menjaga jalan agar aktivitas logistik tetap lancar,” kata perwakilan PT. Tadjahan Antang Mineral.
“Kesepakatan ini adalah bentuk sinergi antara sektor usaha dan pemerintah dalam mewujudkan sistem transportasi yang berkelanjutan,” tambah perwakilan dari GAPKI Kalteng.
Ditegaskan Oleh Pimpinan Daerah dan Aparat Penegak Hukum
Penandatanganan turut disaksikan pejabat tinggi daerah dan aparat keamanan, antara lain:
-
Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong
-
Bupati Kapuas M. Wiyanto
-
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai
-
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal
-
Kabinda Kalteng Muhammad Nur
-
Wakapolda Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi
-
Kepala Staf Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan
“Langkah ini perlu diawasi secara konsisten. Jangan sampai hanya berhenti di atas kertas,” ujar Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi.
Pengawasan dan Pelaporan Langsung ke Gubernur
Kesepakatan ini bersifat mengikat, dan pelaksanaannya akan diawasi oleh instansi teknis di bawah Pemprov Kalteng. Setiap perkembangan akan dilaporkan langsung kepada Gubernur sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kami minta semua perusahaan konsisten. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan,” tegas perwakilan Dinas Perhubungan Kalteng.
Perusahaan yang Terlibat
Beberapa perusahaan yang menandatangani kesepakatan meliputi:
-
PT. Tuah Globe Mining
-
PT. Dayak Membangun Pratama
-
PT. Bumi Hijau Prima
-
PT. Kalteng Green Resources
-
PT. Agrindo Green Lestari
-
CV. Elian Indokalteng
-
dan lainnya, total lebih dari 20 perusahaan. (*)