SATUHABAR.COM, JAWA TIMUR – PASURUAN - Kecelakaan tragis menimpa truk pengangkut amunisi milik Yonif Raider 509/Kostrad saat melintas di Tol Gempol–Pasuruan, tepatnya di Km 774, Senin malam (5/5/2025). Truk tersebut terbakar dan memicu ledakan hebat, menewaskan satu prajurit dan melukai satu lainnya.
Komandan Kodim (Dandim) 0819 Pasuruan, Letkol Arh Noor Iskak, menjelaskan bahwa insiden terjadi saat iring-iringan sembilan kendaraan taktis (rantis) Kostrad kembali dari tugas di Papua menuju markas di Jember, usai berangkat dari Dermaga Tanjung Perak, Surabaya.
Salah satu truk yang mengangkut amunisi dan mortir mendadak terbakar. Dugaan awal, kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik dari salah satu bagian kendaraan. Dalam waktu singkat, api memicu ledakan dan membuat arus lalu lintas di belakang truk berhenti total.
“Ledakan terjadi dalam hitungan menit, dan mengagetkan konvoi di belakang,” jelas Letkol Noor di Makodim Pasuruan, Selasa (6/5/2025).
Dua anggota TNI yang berada dalam truk, yakni Serka Untung Avisilia (sopir) dan Serma Dino (pendamping), berusaha menyelamatkan diri. Karena kondisi malam hari yang gelap dan tidak mengenali medan, keduanya melompat ke bawah tol dengan ketinggian sekitar 8 meter.
Akibatnya, kedua prajurit mengalami luka serius. Keduanya segera dievakuasi oleh warga sekitar dan dibawa ke IGD RS Pusdik Bhayangkara Porong, Kabupaten Sidoarjo. Namun, nyawa Serka Untung tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, Serma Dino mengalami patah tulang paha dan masih menjalani perawatan intensif.
Pasca kejadian, akses jalan tol arah Gempol–Pasuruan dan Gempol–Malang ditutup total untuk proses evakuasi dan pengamanan. Tim pemadam kebakaran Kabupaten Pasuruan berhasil memadamkan api, dan akses tol kembali dibuka pada Selasa pagi.
Satu tim Gegana dari Sat Brimob Polda Jawa Timur turut diterjunkan ke lokasi guna melakukan penyisiran dan pengamanan sisa-sisa amunisi serta mortir yang belum sempat diamankan. Hingga kini, data lengkap jenis dan jumlah munisi yang terbakar masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang. (*)
SUMBER: Okezone