![]() |
Disperkim Provinsi Kalsel menggelar rapat koordinasi terkait penanganan PSU Perumahan se-Kalsel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (19/6/2025). (Dok.Disperkim Kalsel) |
SATUHABAR.COM, KALSEL – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Disperkim Kalsel) terus mendorong percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah di 13 kabupaten/kota.
PSU perumahan yang dimaksud mencakup fasilitas penting seperti jalan lingkungan, drainase, saluran air bersih, hingga jaringan listrik, yang semuanya merupakan bagian dari standar hunian layak dan permukiman sehat.
“Fasilitas ini adalah hak dasar masyarakat. Pemerintah ingin memastikan kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat terpenuhi,” ujar Sekretaris Disperkim Kalsel, Rusidah, Kamis (19/6/2025), di Banjarbaru.
Baru 568 Rumah Diserahkan dari Total 1.935 Unit
Data terbaru menyebutkan, dari 1.935 unit rumah yang tersebar di 13 wilayah, baru 568 rumah yang proses PSU-nya telah diserahkan ke pemerintah daerah. Sisanya, sebanyak 1.377 rumah masih menunggu proses penyerahan dari pengembang.
“Kami mendorong agar proses ini bisa diselesaikan secepatnya. Ini demi kepastian pengelolaan kawasan permukiman yang baik,” tegas Rusidah.
Untuk mendorong akselerasi tersebut, Disperkim Kalsel menggelar rapat koordinasi lintas instansi, yang melibatkan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kanwil ATR/BPN Kalsel, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, serta BPKAD dan Disperkim dari seluruh kabupaten/kota terkait.
Hulu Sungai Selatan Jadi Contoh Sukses
Dari seluruh kabupaten/kota, Hulu Sungai Selatan menjadi satu-satunya daerah yang berhasil menuntaskan 100% penyerahan PSU, dan dijadikan percontohan bagi daerah lain.
Sementara itu, 12 kabupaten/kota lainnya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti pengembang yang tidak kooperatif, proyek perumahan terbengkalai, hingga kendala administratif.
Rusidah menambahkan bahwa percepatan penanganan PSU ini merupakan bagian dari amanat PP Nomor 14 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, yang mengatur kewajiban penyerahan fasilitas umum perumahan ke pemerintah.
“Langkah ini penting agar ke depan, tata kelola perumahan dan permukiman lebih terstruktur, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujarnya. (*)
(sal/satuhabar)
#PSU Perumahan
#Penyerahan PSU Kalsel
#Jalan dan drainase perumahan
#Permukiman Kalimantan Selatan
#Rusidah Disperkim
#PP 14 Tahun 2016
#Perumahan telantar
#Pengembang perumahan
#Kabupaten Hulu Sungai Selatan
#Infrastruktur perumahan
#Serah terima PSU
#Pemprov Kalsel