Fraksi PDIP Dukung Pencabutan Perda Desa dan Dorong Penguatan Kabupaten Layak Anak

Juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Murung Raya Kabik Amaz Jasikha

SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Murung Raya menyampaikan pandangan umum terhadap usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun 2025, Rabu (2/7/2025).

Juru bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, terutama sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya seperti Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

“Pencabutan ini penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan terbaru. Namun, kami menekankan agar transisi tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun kebingungan di tingkat desa,” ujar Kabik.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu memberikan pembinaan, sosialisasi, serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tata kelola desa berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Terkait raperda Kabupaten Layak Anak, Fraksi PDIP menilai pentingnya jaminan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Penerapan Kabupaten Layak Anak, kata Kabik, merupakan strategi untuk membangun lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung perkembangan anak dari sisi fisik, mental, sosial, maupun spiritual.

“Upaya ini tidak bisa dibebankan hanya pada satu dinas, melainkan harus melibatkan seluruh perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media, bahkan keluarga. Sinergi lintas sektor menjadi kunci,” tegasnya.

Fraksi PDIP juga mendorong agar raperda ini menegaskan pembagian peran antar instansi, dukungan anggaran yang memadai, serta penguatan lembaga layanan anak seperti Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), Forum Anak Daerah, dan unit layanan terpadu.

Lebih jauh, indikator Kabupaten Layak Anak yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) harus dijadikan acuan. Lima klaster utama tersebut meliputi: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.

“Indikator itu perlu disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan geografis Murung Raya, sehingga implementasi program benar-benar menjawab kebutuhan anak-anak di daerah,” pungkas Kabik Amaz Jasikha. (*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama