![]() |
Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengingatkan masyarakat pentingnya mengurus administrasi kependudukan, terutama Kartu Identitas Anak (KIA), demi perlindungan hak anak secara konstitusional.
Menurutnya, anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah perlu memiliki identitas resmi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Kepemilikan KIA akan memudahkan pendataan, melindungi hak anak, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” kata Jaya di Kuala Kurun, Senin.
Ia menambahkan, Pemkab Gumas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) selama beberapa tahun terakhir telah rutin melakukan pelayanan jemput bola ke desa-desa untuk mempercepat kepemilikan KIA.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Gumas, Iis Yukensi, menjelaskan pihaknya menargetkan 42.157 anak di Gumas memiliki KIA. Hingga 31 Agustus 2025, sebanyak 30.895 anak sudah memiliki KIA, namun masih ada 11.262 anak yang belum.
“Orang tua kami harapkan aktif mengurus KIA. Persyaratannya cukup membawa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta foto anak usia 5–17 tahun,” ujarnya.
Upaya percepatan ini diharapkan mampu memastikan seluruh anak di Gumas memiliki identitas resmi sehingga lebih terlindungi dalam mengakses layanan publik, pendidikan, hingga jaminan sosial. (*)
(sa/satuhabar)