MK Tolak Gugatan Pilkada Ulang Barito Utara, Shalahuddin–Felix Menangkan Pilkada Barut

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa Pilkada Barito Utara, Rabu (7/9/2025).


SATUHABAR.COM, JAKARTA - Drama sengketa Pilkada ulang Kabupaten Barito Utara 2025 akhirnya berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Rabu (17/9/2025). “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.

Dengan keputusan itu, pasangan calon nomor urut 1, Shalahuddin–Felix Sonaide Y Tingan, dipastikan menjadi pemenang Pilkada Barito Utara dan akan memimpin daerah untuk periode mendatang.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengungkapkan, MK tidak menemukan bukti pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada ulang. Selain itu, selisih suara antara kedua pasangan calon juga menjadi alasan utama gugatan tidak bisa diproses lebih jauh.

Dari total 77.389 suara sah, pasangan Shalahuddin–Felix meraih 40.400 suara, sementara Jimmy–Inriaty memperoleh 36.989 suara. Selisih 3.411 suara atau 4,42 persen ini melampaui batas maksimal 2 persen yang menjadi syarat legal standing untuk mengajukan sengketa.

"Karena selisih suara melebihi ambang batas, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil," kata Daniel.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hasil Pilkada ulang yang sempat menjadi perhatian publik di Barito Utara. KPUD setempat dijadwalkan segera menetapkan pasangan Shalahuddin–Felix sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025–2030. (*)


Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama