![]() |
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terus mengoptimalkan perolehan dari sektor pajak dan retribusi daerah, terutama pajak reklame. Langkah ini dilakukan mengingat realisasi pendapatan dari pajak reklame hingga kini belum mencapai target yang ditetapkan.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengungkapkan bahwa target pajak reklame untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp2,75 miliar. Namun, hingga 30 Agustus 2025, realisasinya baru mencapai 35,40%. Angka ini menunjukkan adanya celah besar yang perlu ditutupi sebelum akhir tahun.
Arbert menjelaskan, optimalisasi pajak reklame menjadi prioritas Pemkot. Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, upaya ini juga sejalan dengan penataan reklame demi menjaga keindahan kota. “Ini adalah dilema. Di satu sisi, kita ingin kota tetap cantik dan tertata. Namun, di sisi lain, pendapatan dari sektor ini juga harus dioptimalkan untuk pembangunan kota,” ujarnya.
Potensi pajak reklame di Palangka Raya dinilai sangat besar, mengingat banyaknya pelaku usaha yang menggunakan media reklame sebagai sarana promosi. Arbert mengakui, belum semua pelaku usaha mematuhi kewajiban pajaknya.
Oleh karena itu, Pemkot Palangka Raya melalui instansi terkait akan terus gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran agar mereka taat membayar pajak reklame sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dana yang terkumpul dari pajak ini nantinya akan kembali digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (*)
(rul/satuhabar)