![]() |
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng). Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, kembali memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau “pemutihan” hingga akhir Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Program ini tidak hanya menghapuskan denda pajak, tetapi juga pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan denda administratif mutasi kendaraan.
“Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” jelas Anang Dirjo, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, kebijakan ini diperpanjang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus sebagai strategi pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Dengan begitu, kepatuhan pajak diharapkan meningkat dan pelayanan publik di sektor lalu lintas serta angkutan jalan juga terdongkrak.
Pemerintah daerah bersama kepolisian akan terus berkolaborasi menyosialisasikan kebijakan ini agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kalteng. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” kata Anang. (*)
(sal/satuhabar)