Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Seruyan, Motif Cemburu dan Uang

Kasat Reskrim Polres Seruyan Rahmat Tuah didampingi Kasi Humas memperlihatkan barang bukti dan tersangka saat konferensi pers. (Dok. Kaltengoke)


SATUHABAR.COM, KALTENG - Seruyan - Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat. Kepolisian Resor (Polres) Seruyan bersama tim gabungan meringkus pelaku berinisial Andi di Terminal Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, pada Jumat (26/9/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (24/9/2025) pagi. Korban, seorang waria bernama Fani alias Ancit, ditemukan sudah tidak bernyawa di rumahnya dengan luka parah di bagian tubuh. Jenazah pertama kali diketahui oleh rekannya, Misran bin Junaidi (58).

Kasat Reskrim Polres Seruyan, AKP Rahmad Tuah, menjelaskan bahwa penyebab utama pembunuhan dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Andi yang baru dua bulan terakhir menjalin komunikasi dengan korban lewat media sosial merasa kecewa dan sakit hati karena permintaannya tidak dipenuhi. Dalam kondisi emosi, ia kemudian menganiaya korban dengan memukul, membenturkan kepala ke dinding, hingga menusuk berulang kali menggunakan pisau.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka membawa kabur tas korban berisi uang Rp9,5 juta lalu melarikan diri dengan menumpang jasa travel ke arah Kalimantan Selatan.

Tak butuh waktu lama, aparat gabungan dari Satreskrim Polres Seruyan, Polsek Seruyan Tengah, dan Unit Resmob Polda Kalsel berhasil melacak jejak pelarian pelaku. Dua hari kemudian, Andi ditangkap tanpa perlawanan di terminal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kayu, sebilah pisau, pakaian, dompet, handphone, serta uang tunai sekitar Rp900 ribu.

Kapolres Seruyan AKBP Han’s Itta Papahit melalui Kasat Reskrim menegaskan, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Proses penyidikan masih berjalan, dan dalam waktu dekat rekonstruksi akan dilakukan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Atas perbuatannya, Andi terancam pasal berlapis mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, hingga Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama