Terlilit Utang, Pria di Palangka Raya Brutal Rampok Kios BRI-Link, Penjaga Kritis

 

Wakasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Affan Efendi Batu Bara (kiri), menunjukkan barang bukti perampokan, Jumat (26/9/2025). (Dok. TrinbunKalteng)

SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Seorang pria berinisial SU (35), yang sehari-hari bekerja serabutan, nekat melakukan perampokan di sebuah kios layanan BRI-Link di Jalan Rajawali, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam aksinya, pelaku menyerang penjaga kios, N (27), hingga mengalami luka serius, sebelum membawa kabur uang tunai Rp13 juta dan dua unit telepon genggam.

Wakasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Ipti Affan Efendi Batu Bara, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (26/92025), pelaku mengaku aksinya didorong oleh tekanan utang yang menumpuk. 

“Pelaku mengaku gelap mata karena terhimpit masalah ekonomi dan utang yang tidak sanggup ia bayar,” katanya.

Peristiwa bermula saat SU mengungsi ke sejumlah masjid karena takut didatangi penagih utang. Di salah satu masjid di Jalan Antang, ia melihat kios BRI-Link yang menjadi targetnya. Keesokan hari, Senin pagi (22/9), SU membawa palu milik tetangganya, naik ojek online menuju lokasi, lalu turun sekitar 500 meter dari kios untuk berjalan kaki mendekati sasaran.

Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura sebagai nasabah yang hendak menarik uang. Begitu korban menyampaikan kios belum buka, SU langsung mengeluarkan palu dari jaketnya dan memukul pundak korban dari belakang. Ia kemudian menyekap korban menggunakan kerudung milik korban, lalu menghantam kepala korban berkali-kali hingga gagang palu patah. 

Setelah memastikan korban tidak berdaya, SU menggasak tas berisi uang tunai dan ponsel, lalu kabur ke Jalan Kutilang untuk memesan ojek online lain dan membongkar hasil rampokannya di toilet Pasar Rajawali.

Menurut Affan, dari uang hasil rampokan itu SU melunasi utang, menebus sepeda motor mertuanya yang digadai, dan membeli telepon baru. 

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya pada Rabu malam (24/9/2025). Barang bukti berupa tiga unit ponsel dan uang tunai Rp500 ribu yang tersisa diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” tutup Affan. (*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama