Ketua DPRD Palangka Raya Tegaskan Komitmen Tuntaskan Masalah Tapal Batas Wilayah

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi


SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan komitmen lembaganya bersama pemerintah kota untuk menyelesaikan persoalan tapal batas antarwilayah yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam tata kelola pemerintahan. Ia menyebut, kejelasan batas wilayah menjadi hal mendasar dalam menciptakan pemerintahan yang tertib, efektif, dan efisien.

Subandi menjelaskan, beberapa waktu lalu DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, yang turut membahas isu strategis, termasuk penataan batas wilayah antarkecamatan dan kelurahan. Dalam pertemuan tersebut, DPRD dan DPD RI sepakat pentingnya mempercepat penyelesaian batas administrasi untuk mencegah potensi konflik di masyarakat.

Menurutnya, permasalahan batas wilayah bukan hanya soal peta, tetapi menyangkut kepastian hukum, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan jangka panjang. Ia menilai, tapal batas yang jelas dapat memperkuat koordinasi antarwilayah, sekaligus memudahkan pemerintah dalam menentukan prioritas pembangunan dan pengelolaan aset daerah.

Subandi mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya tengah melakukan proses verifikasi dan penyesuaian batas wilayah melalui koordinasi lintas instansi. Proses ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Bagian Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya. Tahapan penataan mencakup lima kecamatan dan 30 kelurahan yang berada di wilayah administrasi kota.

“Kami mendorong agar proses ini segera diselesaikan, karena kejelasan batas wilayah sangat memengaruhi efektivitas pembangunan dan pengelolaan aset daerah,” ujar Subandi di Palangka Raya, Senin (13/10/2025).

Ia juga menyoroti masih adanya perbedaan persepsi antara warga dan pemerintah mengenai batas lahan, yang kerap menimbulkan persoalan baru di lapangan. Menurutnya, dibutuhkan peta batas yang telah terverifikasi secara hukum dan disosialisasikan secara masif agar masyarakat memahami wilayah administrasi tempat mereka tinggal.

“Jangan sampai ada kelurahan yang saling klaim batas atau warga yang tidak tahu lahan mereka masuk wilayah mana. Sosialisasi harus dilakukan agar tidak muncul konflik baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Subandi mengapresiasi perhatian DPD RI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap sinkronisasi data batas wilayah dengan pemerintah daerah. Ia berharap, hasil pembahasan tersebut dapat menjadi landasan kuat bagi penyusunan kebijakan di tingkat pusat untuk mempercepat penetapan tapal batas secara legal dan permanen. (*)

(dho/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama