Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Hingga 2.500 Hektar, Aturan Baru Resmi Berlaku

Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono


SATUHABAR.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan izin bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba) dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam pasal 26F peraturan tersebut disebutkan bahwa luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara yang dapat diberikan kepada koperasi maupun badan usaha kecil dan menengah (UMKM) adalah paling luas 2.500 hektar.

“Luas lahan yang diperbolehkan dikelola koperasi untuk tambang mineral kini bisa mencapai 2.500 hektar,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Selain itu, koperasi yang ingin memperoleh izin tambang wajib melalui proses verifikasi administratif dari Kementerian Koperasi. Berdasarkan pasal 26C, verifikasi ini mencakup aspek legalitas serta keanggotaan koperasi, dan menjadi syarat utama sebelum mendapatkan prioritas pemberian WIUP melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

“Verifikasi ini penting untuk memastikan koperasi benar-benar memenuhi kriteria kelembagaan dan keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ferry.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi tambang besar. “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar tambang,” katanya.

Ferry juga menyebutkan bahwa pengelolaan tambang oleh koperasi akan menjadi langkah lanjutan setelah program pengelolaan sumur minyak rakyat yang sudah berjalan sebelumnya. “Koperasi akan menjadi badan usaha yang lebih kuat dan profesional, tidak hanya di sektor perdagangan dan simpan pinjam, tetapi juga dalam pengelolaan sumber daya alam,” pungkasnya. (*)


Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama