Kemendagri Pastikan Hasil IPKD 2025 Akurat, Validasi Libatkan Akademisi dan Media Nasional

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntaskan validasi hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025. (Dok. MMCKalteng)


SATUHABAR.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) memastikan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025 memiliki tingkat akurasi dan kredibilitas yang tinggi setelah melalui proses validasi independen.

Validasi yang dilaksanakan secara virtual pada 17 hingga 19 Juni 2026 tersebut melibatkan sejumlah akademisi dari perguruan tinggi terkemuka serta jurnalis senior media nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penilaian IPKD benar-benar mencerminkan kondisi nyata tata kelola keuangan di daerah.

Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, mengatakan keterlibatan pihak independen menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas hasil pengukuran yang digunakan sebagai instrumen evaluasi nasional.

Menurutnya, IPKD tidak hanya berfungsi sebagai indikator administratif, tetapi juga menjadi gambaran menyeluruh mengenai kualitas pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Melalui validasi yang melibatkan unsur akademisi dan media, hasil pengukuran dapat diuji secara lebih objektif sehingga mampu menggambarkan kondisi riil pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Sebanyak 64 pemerintah daerah terbaik hasil pengukuran IPKD mengikuti tahapan validasi tersebut. Daerah yang terlibat terdiri dari 14 pemerintah provinsi, 33 pemerintah kabupaten, dan 17 pemerintah kota yang mewakili berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam prosesnya, setiap daerah diberikan kesempatan memaparkan berbagai inovasi, capaian, serta komitmen dalam mengelola keuangan daerah. Seluruh pemaparan kemudian diverifikasi melalui dokumen pendukung dan sesi dialog langsung bersama tim validator.

Yusharto menjelaskan bahwa validasi tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen administrasi, tetapi juga menilai sejauh mana komitmen pimpinan daerah dalam mendorong tata kelola keuangan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Tingginya keseriusan pemerintah daerah terlihat dari partisipasi para kepala daerah dalam proses validasi tersebut. Dari total peserta, sebanyak 38 daerah dihadiri langsung oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah, sedangkan sisanya diwakili oleh sekretaris daerah maupun pejabat perangkat daerah terkait.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa BSKDN Kemendagri, Rochayati Basra, menegaskan bahwa tahapan validasi menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas hasil pengukuran IPKD.

Ia menilai proses tersebut menjadi sarana untuk memastikan bahwa penilaian yang diberikan benar-benar berdasarkan kondisi aktual pengelolaan keuangan daerah dan bukan sekadar kelengkapan administrasi.

“Validasi ini merupakan mekanisme pengendalian mutu agar hasil IPKD mampu menggambarkan praktik pengelolaan keuangan yang sesungguhnya di daerah,” katanya.

Rochayati juga mengapresiasi tingginya keterlibatan para kepala daerah dalam proses validasi. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa tata kelola keuangan kini menjadi salah satu fokus utama dalam agenda pembangunan daerah.

Adapun tim validator berasal dari berbagai institusi kredibel. Unsur akademisi melibatkan pakar dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Sebelas Maret, Universitas Andalas, Universitas Lampung, dan Universitas Halu Oleo. Sementara dari kalangan media nasional hadir jurnalis senior yang mewakili sejumlah media besar di Indonesia.

Dengan selesainya proses validasi ini, Kemendagri optimistis IPKD dapat terus menjadi instrumen strategis dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran di seluruh Indonesia. (*)


(Sumber : Puspen Kemendagri)

Lebih baru Lebih lama