|  | 
| Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, dan jajaran saat menggelar Konferensi pers, di Pendopo Tathya Dharaka, Polres Banjar, Selasa (28/10/2025). | 
SATUHABAR.COM, KALSEL - Martapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Martapura. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah toko di kawasan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS), Martapura, pada Selasa (17/6/2025).
Dalam konferensi pers, di Pendopo Tathya Dharaka, Polres Banjar, Selasa (28/10/2025), Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli didampingi Kepala BKSDA Kalsel Agus Krisna, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Martapura Makmur, serta Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, memaparkan hasil operasi tersebut.
Dari toko milik HA, petugas menemukan 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan diperjualbelikan secara ilegal. Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti oleh tim gabungan.
Barang bukti itu di antaranya meliputi:
- 
19 tengkorak rusa sambar 
- 
43 tengkorak kijang 
- 
4 paruh burung rangkong gading 
- 
5 paruh burung julang emas 
- 
3 paruh burung rangkong badak 
- 
1 tengkorak kangkareng hitam 
- 
1 tengkorak beruang madu 
- 
11 taring kijang 
- 
2 taring beruang madu 
- 
29 mandau bergagang tanduk rusa 
- 
621 lembar bulu burung julang emas 
- 
1.065 bulu kuau raja 
- 
77 gagang parang dari tanduk rusa 
- 
58 pipa rokok berbahan tanduk kijang 
- 
dan 1 cangkang kura-kura emas 
Jumlah tersebut menggambarkan bahwa praktik perdagangan ini telah berlangsung cukup lama dan berskala besar.
Kapolres Banjar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh BKSDA bersama Satreskrim Polres Banjar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan ribuan bagian tubuh satwa langka di toko tersebut.
“Pemilik toko mengakui seluruh barang itu adalah miliknya,” ujar AKBP Fadli.
Dari hasil penyidikan, pelaku HA diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023. Ia mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian menjualnya kembali dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan.
“Barang-barang itu berasal dari berbagai daerah seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan rumah sejak 17 September 2025 dan masa penahanannya diperpanjang hingga 15 November 2025 untuk proses penyidikan lanjutan.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian bersama BKSDA dalam menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusak lingkungan,” tegas Fadli. (*)
(yus/satuhabar)