![]() |
| Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (Dok. Kemen PANRB) |
SATUHABAR.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka peluang adanya penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebutkan bahwa rencana tersebut akan dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam waktu dekat.
Menurut Rini, segala bentuk kebijakan yang berkaitan dengan perubahan struktur gaji ASN perlu melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan selaku pengelola anggaran negara.
“Kita lihat dulu, sudah ada dasar dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Tapi kalau ada rencana kenaikan, tentu harus dibicarakan lebih dulu dengan Menteri Keuangan karena beliau yang memegang anggarannya,” ujar Rini saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, sebelumnya telah menetapkan arah kebijakan dan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, termasuk di dalamnya komponen terkait pengelolaan belanja pegawai.
Rini menegaskan bahwa kemungkinan kenaikan gaji ASN tetap terbuka, namun masih menunggu hasil pembahasan antar kementerian.
“Peluang selalu ada, tapi semua keputusan harus melalui proses diskusi dan perhitungan yang matang,” tegasnya.
Rini juga mengungkapkan bahwa dirinya belum sempat bertemu langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya, namun sudah menjadwalkan pertemuan untuk membahas isu tersebut.
“Belum bertemu, tapi sudah saya agendakan. Dalam waktu dekat kami akan membicarakannya,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa belum ada keputusan final mengenai rencana kenaikan gaji ASN pada tahun depan.
“Masih kami bahas secara internal. Saya belum bisa memastikan karena perlu diskusi lebih lanjut dengan tim di kementerian,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menekankan bahwa kebijakan terkait gaji ASN merupakan isu sensitif yang harus disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan spekulasi publik. (*)
Sumber: Detik.com
