![]() |
| Tim Penilai Prov. Kalteng dan Kab. Seruyan saat penyerahan hasil nilai percontohan Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin (17/11/2025) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali melanjutkan program penguatan integritas desa melalui Penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025. Pada Senin (17/11/2025), Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi melakukan penilaian langsung di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Tim gabungan provinsi—yang terdiri dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Diskominfosantik Kalteng—bersama Tim Replikasi Kabupaten, menilai tata kelola pemerintahan desa sebagai bagian dari rangkaian pembinaan yang telah berjalan sejak 2024.
Program Penguatan Integritas Desa
Plt. Sekda Provinsi Kalteng selaku Penanggung Jawab Program, melalui Auditor Madya Inspektorat Provinsi Alfian, menegaskan bahwa inisiatif Desa Antikorupsi bukanlah kontestasi, melainkan gerakan kolektif untuk memperkuat integritas pemerintahan pada level desa.
“Program ini adalah upaya bersama untuk memastikan tata kelola desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif. Kami mendukung penuh inisiatif KPK karena desa merupakan ujung tombak pelayanan publik,” ujar Alfian.
Desa Sungai Undang Kantongi Nilai 81, Kategori Memuaskan
Tim penilai menggunakan sejumlah indikator, mulai dari peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan mekanisme pengawasan, hingga keterlibatan masyarakat dalam proses pemerintahan.
Dari evaluasi yang dilakukan, Desa Sungai Undang berhasil meraih nilai 81,00 dengan kategori A (Memuaskan). Capaian itu disebut mencerminkan keseriusan pemerintah desa bersama masyarakat dalam membangun kultur integritas.
Pemprov Kalteng juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan serta perangkat Desa Sungai Undang atas usaha kolektif memenuhi seluruh indikator antikorupsi.
Harapan Desa Menjadi Role Model
Staf Ahli Ekonomi Setda Kabupaten Seruyan, Sukardi, yang mewakili Pj. Sekda Seruyan, menyebut penilaian ini menjadi kesempatan baik bagi Desa Sungai Undang untuk tampil sebagai rujukan bagi desa lain di daerah tersebut.
“Semoga pencapaian ini tidak hanya berhenti sebagai status percontohan, tetapi menjadi teladan bagi seluruh desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Komitmen Pemerintah Desa
Kepala Desa Sungai Undang, Ikshwan Arifin, turut menyampaikan apresiasi atas pendampingan berbagai pihak. Ia menegaskan hasil penilaian ini menjadi energi baru bagi aparatur desa untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik.
“Kami berkomitmen memperkuat integritas, menjaga transparansi, dan meningkatkan akuntabilitas demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Dengan capaian tersebut, Desa Sungai Undang menjadi salah satu desa yang diproyeksikan menjadi model desa berintegritas di Kalimantan Tengah untuk tahun 2025. (*)
(dho/satuhabar)
