![]() |
| Foto Ilustrasi (ChatGPT) |
SATUHABAR.COM, KALSEL - Banjarmasin - Upaya pemberantasan narkotika di Kota Banjarmasin kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan empat orang terduga pengedar sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat malam, 21 November 2025.
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial M (39), A (47), MA (29), dan seorang perempuan bernama L (27). Mereka dibekuk saat berada di sebuah kamar hotel melati di kawasan Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri, menyebutkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menduga adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan dua paket sabu dengan total berat 9,20 gram,” ungkap Raihan, Jumat (28/11/2025).
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi maupun transaksi narkotika, seperti sendok plastik, dompet, dan sendok modifikasi dari sedotan.
Para tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Fakhri, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Ia mengajak warga untuk terus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Identitas pelapor pasti kami lindungi,” tegasnya.
Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan para tersangka. (*)
(yus/satuhabar)
