SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya terus memperkuat tata kelola data daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang digelar di Alltrue Hotel Palangka Raya, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, dan diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya. Bimtek berlangsung selama empat hari, sejak 10 hingga 13 November 2025.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), serta pejabat teknis terkait. Hadir pula jajaran pejabat Diskominfo SP Murung Raya, perwakilan perangkat daerah, dan peserta dari berbagai instansi di lingkungan pemerintah kabupaten.
Dalam laporannya, Kepala Diskominfo SP Murung Raya, Yulianus, menjelaskan bahwa bimtek ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan statistik sektoral di daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap perangkat daerah mampu menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu sesuai prinsip kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Yulianus.
Ia menambahkan, penguatan pemahaman aparatur terhadap regulasi dan mekanisme pengelolaan data akan mendukung efektivitas pembangunan yang berbasis informasi valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Membacakan sambutan Bupati Murung Raya, Plt. Sekda Sarwo Mintarjo menegaskan pentingnya data statistik sebagai dasar penyusunan kebijakan publik dan perencanaan pembangunan daerah.
“Data adalah fondasi dari setiap keputusan strategis pemerintah. Karena itu, para peserta perlu mengikuti bimtek ini dengan sungguh-sungguh agar data yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi kemajuan Murung Raya,” ujarnya.
Sarwo juga menekankan, implementasi kebijakan nasional Satu Data Indonesia (SDI) merupakan bagian integral dari transformasi digital pemerintahan menuju tata kelola data yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
Kebijakan tersebut diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Selain materi umum, peserta juga mendapatkan pelatihan teknis mengenai fungsi Walidata daerah, penyusunan metadata statistik sektoral, serta integrasi data melalui portal nasional data.go.id. Diskominfo SP juga mensosialisasikan sejumlah pedoman hukum pendukung, termasuk Permen PPN/Bappenas Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2020, serta Juklak Sesmen PPN Nomor 10 Tahun 2022 tentang pembentukan kelembagaan SDI di daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya berharap seluruh perangkat daerah mampu mengoptimalkan pemanfaatan data sektoral sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan menuju “Murung Raya Satu Data, Satu Arah.”
“Dengan data yang terintegrasi, kebijakan pembangunan akan semakin tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutup Sarwo. (*)
(faidh/satuhabar)
