![]() |
| Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk mengevaluasi dan meninjau ulang standar pelayanan, berlangsung di Aula RSUD Puruk Cahu, Rabu (26/11/2025). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk mengevaluasi dan meninjau ulang standar pelayanan, Rabu (26/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula RSUD Puruk Cahu dan dihadiri Asisten III Setda Mura, Andri Raya, unsur Forkopimda, Ketua KPU Mura, serta berbagai perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Asisten III menegaskan FKP bukan sekadar memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tetapi menjadi bagian penting dalam pembenahan kualitas layanan. Ia menekankan forum ini adalah ruang bagi pemerintah untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.
“Atas nama Pemkab Murung Raya, kami mengapresiasi terselenggaranya forum ini. Ini menunjukkan komitmen Disdukcapil dalam meningkatkan mutu pelayanan publik, sejalan dengan visi Murung Raya Hebat Semakin Maju Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas 2030,” ujarnya.
Ia mengingatkan pentingnya pelayanan yang sesuai standar, tanpa birokrasi berbelit, tanpa waktu tunggu panjang, dan bebas pungutan liar. “Masyarakat ingin pelayanan yang PASTI: pasti syaratnya, pasti waktunya, pasti gratis, dan pasti pengaduannya,” tegasnya.
Plt. Kepala Disdukcapil Mura, Gema Topan, menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan menjadi prioritas utama pihaknya. Forum ini, katanya, bagian dari upaya memperkuat komitmen internal dan menyamakan persepsi jajaran Disdukcapil untuk menghadirkan layanan yang lebih terbuka dan inovatif.
“Kami mengusung tema Membangun Pelayanan yang Terbuka dan Inovatif Dalam Mewujudkan Murung Raya Hebat, sebagai dorongan meningkatkan kemudahan dan kualitas layanan bagi masyarakat,” jelasnya. (*)
(rul/satuhabar)
