Dishub Diminta Benahi Sistem Pemungutan Retribusi

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - DPRD Kabupaten Murung Raya menyoroti pelaksanaan pemungutan retribusi jasa daerah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. DPRD menilai masih terdapat sejumlah kelemahan dalam penerapan tarif dan mekanisme pemungutan di lapangan, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat.

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pemantauan langsung yang dilakukan pihaknya. Hal itu disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025).

“Pengawasan di lapangan harus ditingkatkan. Tarif retribusi sudah diatur, jadi penerapannya juga harus sesuai aturan dan mekanismenya jelas,” kata Bebie.

Ia menjelaskan, ketidaktertiban dalam pemungutan retribusi tidak hanya berpotensi merugikan pelaku usaha dan masyarakat, tetapi juga berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, sistem yang tidak tertata dengan baik dapat menimbulkan kebingungan hingga menurunkan kepercayaan publik.

“Kalau pemungutan tidak tertib, kepastian berusaha terganggu dan potensi PAD bisa tidak maksimal. Ini yang perlu dibenahi bersama,” ujarnya.

Bebie mendorong Dishub melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh pola pemungutan retribusi yang selama ini berjalan, termasuk peningkatan pembinaan bagi petugas di lapangan.

“Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan. Petugas harus bekerja sesuai prosedur dan memahami regulasi agar pemungutan dilakukan secara profesional serta menghindari potensi penyimpangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Murung Raya pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola retribusi. Menurutnya, peningkatan PAD tidak semata-mata ditentukan oleh besaran tarif, melainkan oleh kepatuhan terhadap aturan dan transparansi pelaksanaannya.

“Yang terpenting adalah memastikan setiap retribusi yang dipungut benar-benar masuk ke kas daerah. Transparansi dan konsistensi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Bebie.

DPRD berharap, melalui pengawasan yang lebih kuat dan pembenahan sistem pemungutan, pengelolaan retribusi jasa daerah di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel ke depan. (*)

(faidh/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama