![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Johansyah |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Johansyah, menilai pelaksanaan Sosialisasi Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Menurut Johansyah, kegiatan yang melibatkan aparatur desa dan kecamatan tersebut sangat relevan dengan kondisi di lapangan, mengingat besarnya tanggung jawab pengelolaan dana desa yang harus disertai dengan pemahaman hukum dan integritas yang kuat.
“Kami dari DPRD sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi Hakordia ini. Aparatur desa perlu terus dibekali pemahaman agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Johansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui pengawasan setelah terjadi pelanggaran, tetapi harus dimulai dari edukasi dan pembinaan sejak awal kepada seluruh penyelenggara pemerintahan desa.
“Pendekatan pencegahan jauh lebih penting. Ketika kepala desa, BPD, dan camat memahami regulasi serta risiko hukum, maka potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal,” tegasnya.
Johansyah juga menilai keterlibatan aparat penegak hukum sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menjadi nilai tambah, karena memberikan gambaran nyata mengenai konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
“Dengan hadirnya Kejaksaan, Polres, dan Inspektorat sebagai pemateri, aparatur desa bisa memahami langsung batasan-batasan hukum. Ini penting agar mereka tidak bekerja berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan aturan,” katanya.
Lebih lanjut, Johansyah menyampaikan bahwa DPRD Murung Raya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana desa, agar selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“DPRD siap mendukung setiap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan profesional. Tujuannya jelas, agar dana yang ada benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sosialisasi Hakordia 2025 diharapkan mampu menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Murung Raya. (*)
(faidh/satuhabar)
