![]() |
| Kejati Kalteng menahan dua tersangka usai dilakukan pemeriksaan dalam kasus korupsi pertambangan zirkon, pada Kamis (11/12/2025) malam WIB. (Dok. TribunKalteng) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menahan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pada transaksi penjualan zirkon dan turunan mineral lainnya di wilayah tersebut. Kedua tersangka—VC, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng dan HS, Direktur PT. Investasi Mandiri—ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis, (11/12/2025).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Henri Hanafi, mengungkapkan bahwa keduanya dinilai berperan dalam penerbitan persetujuan teknis dan dokumen rencana penambangan yang tidak sesuai ketentuan selama kurun waktu 2020–2025.
Henri menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pejabat ESDM tersebut diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk salah satu perusahaan tambang walau tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis. Selain itu, ia juga ditengarai menerima imbalan terkait proses penerbitan persetujuan RKAB serta perpanjangan izin usaha pertambangan.
Sementara itu, direktur perusahaan yang menjadi tersangka lainnya diduga aktif mengurus RKAB yang tidak layak diterbitkan dan memproses penjualan zirkon ke pasar dalam negeri maupun luar negeri secara tidak sah. Ia juga disebut menyampaikan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu untuk melancarkan penerbitan persetujuan tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal, praktik ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Angka tersebut masih akan dihitung secara lebih rinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal pidana dalam UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
Henri menegaskan bahwa lokasi tambang yang terkait dengan perkara ini juga telah dipasang garis segel oleh aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas ilegal selama proses penyidikan berlangsung.
Setelah hampir lima jam diperiksa, kedua tersangka tampak dikawal ketat saat menuju mobil tahanan. Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan demi menuntaskan dugaan korupsi bernilai fantastis tersebut. (*)
(dho/satuhabar)
