Polres Kotim Musnahkan Hampir 600 Gram Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkotika

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus di Polres Kotim, Jumat (19/12/2025).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 600 gram. Pemusnahan tersebut digelar di Mapolres Kotim, Jumat (19/12/2025).

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, BNNK Kotim, UPTD Labkesda, serta penasihat hukum para tersangka.

Kapolres Kotim menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah penyidik menerima surat penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Kotim, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk transparansi Polres Kotim dalam penanganan perkara narkotika,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Kotim. Pada kasus pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial MA dengan barang bukti sabu seberat 9,19 gram.

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial RS dengan barang bukti sabu seberat 83,48 gram. Sementara kasus ketiga merupakan pengungkapan terbesar dengan dua tersangka berinisial CU dan BWE yang kedapatan membawa sabu seberat 506,97 gram.

AKBP Resky menyebutkan, jika ditaksir secara ekonomi, total barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp899 juta. Dari sisi sosial, pemusnahan ini dinilai mampu mencegah penyalahgunaan narkotika oleh ribuan orang.

Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi hingga lima orang, pemusnahan ini diperkirakan berpotensi menyelamatkan sedikitnya 2.999 jiwa dari bahaya narkotika.

Proses pemusnahan dilakukan melalui tahapan khusus, dimulai dengan pembukaan segel barang bukti, kemudian sabu dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia, sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan yang telah disiapkan.

Kapolres Kotim kembali mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada aparat kepolisian.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat menentukan agar Kotim benar-benar bersih dari narkotika,” pungkasnya. (*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama