![]() |
| Polres Kotim memusnahkan barang bukti narkotika dan knalpot tidak standar pada rilis akhir tahun 2025 sebagai wujud transparansi dan penegakan hukum. Jumat (19/12/2025). |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan rilis akhir tahun Polres Kotim yang digelar di Mapolres Kotim, Jumat (19/12/2025), yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan bahwa peningkatan terjadi baik dari sisi jumlah pengungkapan kasus maupun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian.
Ia menjelaskan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah barang bukti narkotika yang disita mengalami kenaikan cukup signifikan. Pada tahun 2024, Polres Kotim mengamankan sekitar 4 kilogram narkotika, sementara pada tahun 2025 jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 6 kilogram.
Menurut Kapolres, kondisi tersebut menjadi perhatian serius seluruh jajaran Polres Kotim mengingat bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Oleh karena itu, upaya pemberantasan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut disampaikan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Kotim juga melaksanakan berbagai kegiatan cipta kondisi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan secara intensif, khususnya pada periode Agustus hingga Desember 2025.
Dalam rangkaian rilis akhir tahun tersebut, Polres Kotim tidak hanya memusnahkan barang bukti narkotika, tetapi juga barang bukti pelanggaran lainnya. Salah satunya berupa knalpot tidak standar atau knalpot brong yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebanyak 600 knalpot brong hasil penertiban dari berbagai wilayah di Kotim turut dimusnahkan sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan nyaman.
“Knalpot brong yang telah kami amankan dan saat ini kita lakukan sampel dalam pemusnahannya,” ujar Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Polres Kotim juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bentuk transparansi penanganan perkara dan pelaksanaan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika dan penertiban pelanggaran kamtibmas tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Ini menjadi atensi kita bersama. Perang melawan narkoba dan gangguan kamtibmas lainnya membutuhkan kerja sama semua pihak agar Kotim benar-benar aman dan bersih,” pungkasnya. (*)
(sal/satuhabar)
