Rejikinoor: Narkoba dan Judi Online Ancaman Serius bagi Masa Depan Pemuda

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengingatkan generasi muda agar tidak terjerumus dalam perilaku negatif, seperti penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online, yang dapat merusak masa depan serta menghambat peran pemuda dalam pembangunan daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, menegaskan bahwa pemuda memiliki posisi strategis sebagai motor penggerak pembangunan dan penerus estafet kepemimpinan di masa mendatang. Karena itu, ia menilai generasi muda perlu dibekali disiplin, karakter yang kuat, serta kemampuan memanfaatkan teknologi digital secara bijak.

“Pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan. Jika terjerumus pada narkoba dan judi online, maka masa depan pribadi, keluarga, dan daerah bisa terancam,” ujar Rejikinoor.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, pembinaan generasi muda harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan yang baik, penguatan moral, serta penanaman semangat kebangsaan sejak dini.

“Generasi muda harus dibekali pendidikan yang baik, karakter yang kuat, dan semangat kebangsaan yang tinggi agar mampu menghadapi tantangan zaman,” katanya.

Ia juga mengapresiasi berbagai kegiatan positif yang terus digalakkan di Kabupaten Murung Raya, baik di bidang olahraga, seni dan budaya, maupun kewirausahaan. Kegiatan tersebut dinilainya sangat penting sebagai wadah penyaluran bakat dan pengembangan potensi pemuda.

“Kegiatan positif seperti olahraga, seni budaya, dan kewirausahaan dapat menjadi ruang bagi pemuda untuk mengasah keterampilan sekaligus membangun jejaring sosial yang sehat,” tambahnya.

Rejikinoor berharap pemuda Murung Raya dapat menjadi teladan di tengah masyarakat dengan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah. Ia pun mengajak generasi muda untuk menggunakan teknologi secara produktif.

“Manfaatkan teknologi dan peluang yang ada untuk hal-hal positif, bukan untuk kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama