DBH Kalteng Anjlok 79 Persen, DPRD Soroti Risiko Keuangan Daerah dan Utang ke Kabupaten

Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong


SATUHABAR.COM, KALTENG - Palangka Raya - Penurunan drastis Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Kalimantan Tengah memicu kekhawatiran serius di lingkungan DPRD. Alokasi DBH yang sebelumnya mencapai sekitar Rp2,4 triliun kini menyusut tajam menjadi hanya sekitar Rp504 miliar, atau turun hingga 79 persen.

Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menilai kondisi ini berpotensi menekan keuangan daerah yang saat ini sudah berada dalam situasi cukup berat. Ia menegaskan, DPRD hingga kini belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalteng terkait realisasi DBH tersebut.

“Evaluasi APBD 2025 ini masih belum jelas. Kita belum tahu persis kondisi riilnya karena laporan resmi dari pemerintah provinsi belum kami terima,” ujar Arton, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, kejelasan data menjadi hal mutlak agar DPRD dapat memastikan posisi keuangan daerah secara akurat. Tanpa laporan resmi, DPRD belum bisa mengambil langkah strategis untuk merespons penurunan DBH tersebut.

Arton juga menyoroti dampak berantai dari pemangkasan DBH terhadap kewajiban keuangan Pemprov Kalteng, terutama utang kepada pemerintah kabupaten dan kota. Ia mengungkapkan, total kewajiban Pemprov kepada kabupaten/kota mencapai sekitar Rp1,1 triliun dan harus dibayarkan pada tahun 2026 sesuai arahan pemerintah pusat.

“DBH itu sejatinya dana untuk daerah. Tapi sekarang justru dipangkas, sementara kita diwajibkan membayar utang ke kabupaten. Sumber pembayarannya dari mana kalau bukan dari DBH?” tegasnya.

Situasi ini dinilai semakin rumit karena di sisi lain, pemerintah pusat juga masih memiliki kewajiban kepada Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai sekitar Rp600 miliar yang merupakan akumulasi dari tahun anggaran 2024–2025.

“Posisi kita terjepit. Kita harus membayar ke kabupaten, sementara DBH yang menjadi sumber utama justru dipotong. Ini seperti berputar-putar,” pungkas Arton.

DPRD Kalimantan Tengah pun mendorong pemerintah provinsi segera menyampaikan laporan resmi serta membuka komunikasi dengan pemerintah pusat agar tidak terjadi ketimpangan fiskal yang berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik di daerah. (*)

(dho/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama