SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Petugas gabungan TNI dan Polri berhasil menghentikan sebuah mobil merah tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (17/1/2026) siang. Kendaraan tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar SMP.
Mobil yang diketahui berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat itu dikemudikan oleh seorang pria bernama Roni. Selain pengemudi, dua penumpang lainnya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat.
Sementara itu, korban dalam peristiwa tragis tersebut diketahui bernama Hakim, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum insiden terjadi, mobil yang dikemudikan Roni melaju dari arah Sampit dengan tujuan menuju Kabupaten Katingan. Kendaraan tersebut diduga hendak melakukan aksi penipuan terkait jual beli narkoba jenis sabu, dengan membawa satu kantong tawas sebagai modus pengelabuan.
Namun nahas, setibanya di lokasi kejadian di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, pengemudi diduga salah memperhitungkan jarak saat mencoba menyalip kendaraan di depannya. Pada saat bersamaan, korban yang tengah berjalan di bahu kiri jalan sambil membawa alat pancing ikan langsung tertabrak mobil tersebut.
Benturan keras membuat korban meninggal dunia seketika di lokasi kejadian dengan luka parah. Sementara itu, pengemudi mobil memilih melarikan diri usai kecelakaan.
“Alhamdulillah, pengemudi mobilnya berhasil diamankan oleh petugas gabungan TNI dan Polri,” ujar Sugara, warga Kecamatan Cempaga.
Roni bersama dua rekannya akhirnya dicegat di ruas Jalan Tjilik Riwut, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu. Ketiganya kemudian dibawa ke Pos Polisi Desa Pelantaran beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah berhasil dihentikan, pelaku dan dua temannya langsung diamankan ke pos polisi,” jelas Sugara.
Dalam upaya melarikan diri, Roni diduga sempat menghilangkan barang bukti berupa tawas yang rencananya akan digunakan dalam aksi penipuan di Kabupaten Katingan. Setelah transaksi tersebut, mereka disebut-sebut berniat kabur dengan membawa uang hasil kejahatan.
Namun rencana itu gagal setelah mobil yang mereka gunakan justru terlibat kecelakaan maut. Kini, Roni dan dua rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kelalaian saat berkendara yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pelajar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum para terduga pelaku. Meski demikian, peristiwa ini kembali menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. (*)
(sal/satuhabar)
Tags
Peristiwa
