![]() |
| Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memastikan pengemudi mobil minibus yang menabrak bocah 13 tahun di Desa Sungai Paring telah ditetapkan sebagai tersangka. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak berusia 13 tahun berinisial ARH di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan, tersangka berinisial RM merupakan pengemudi mobil minibus Toyota Agya warna merah yang menabrak korban saat berjalan kaki.
“Untuk perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Sungai Paring, kami sudah menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya.
Terkait isu yang sempat berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya barang bukti narkotika jenis sabu, Kapolres menegaskan bahwa barang yang diamankan di lokasi kejadian bukanlah sabu-sabu.
“Barang yang sempat diduga sabu tersebut telah kami periksa menggunakan alat uji oleh Satresnarkoba dan disaksikan oleh pengamanan internal, yaitu Propam dan Paminal, serta masyarakat. Hasilnya dipastikan bukan sabu, melainkan tawas,” tegasnya.
Meski demikian, polisi tetap melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, pengemudi dan penumpang terindikasi positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, selain proses hukum kecelakaan lalu lintas yang telah menetapkan RM sebagai tersangka, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotim untuk melakukan asesmen.
“Asesmen ini untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak menjalani rehabilitasi sebagai pengguna narkoba,” jelas Kapolres.
Pihak kepolisian berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada publik dan keluarga korban, serta menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Peristiwa
