Kasus ODGJ di Murung Raya Capai 400 Orang, Dinsos Ajak Masyarakat Aktif Melapor

epala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya, Rempo
 


SATUHABAR.COM, KALTENG PURUK CAHU – Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Murung Raya tercatat masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 400 ODGJ yang terdata di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya, Rempo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, meskipun jumlah ODGJ terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, namun kenaikannya dinilai tidak terlalu signifikan. Data tersebut merupakan hasil pendataan bersama antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya yang sama-sama memiliki peran dalam penanganan kasus ODGJ.

“Kalau untuk jumlah ODGJ memang terus bertambah, tetapi peningkatannya tidak signifikan,” ujarnya.

Rempo menyebutkan bahwa tidak semua ODGJ harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei Provinsi Kalimantan Tengah. Sepanjang tahun 2025, hanya sebagian yang membutuhkan penanganan lanjutan di rumah sakit jiwa tersebut.

Sementara itu, memasuki tahun 2026 hingga pertengahan Januari, sudah terdapat tiga orang ODGJ yang terdata dan telah difasilitasi untuk mendapatkan penanganan medis di RSJ Kalawa Atei.

Ia menegaskan bahwa peran Dinas Sosial lebih sebagai fasilitator, bukan pihak yang melakukan diagnosis medis terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai ODGJ harus melalui pemeriksaan tenaga medis terlebih dahulu sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut oleh instansi terkait.

“Dinas Sosial tidak bisa langsung menyatakan seseorang sebagai ODGJ tanpa pemeriksaan medis. Setelah ada hasil pemeriksaan dari tenaga kesehatan, barulah kami dapat membantu memfasilitasi penanganannya, misalnya mengantarkan pasien ke rumah sakit jiwa,” jelas Rempo.

Ia juga mengimbau masyarakat, pemerintah desa, kelurahan, hingga pihak kecamatan agar proaktif melaporkan jika menemukan warga yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Hal tersebut penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Untuk proses pengajuan bantuan penanganan melalui Dinas Sosial, masyarakat perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti surat permohonan, kartu jaminan kesehatan (KIS/Jamkesmas/KMS), KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah, serta rekomendasi dari camat.

Selain itu, Rempo juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mendeteksi dini gangguan kejiwaan pada anggota keluarga agar dapat segera mendapatkan penanganan medis.

Ia menyarankan agar pemeriksaan awal dilakukan di pustu, puskesmas, atau rumah sakit guna mendapatkan penanganan dan obat yang sesuai.

Apabila kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis kejiwaan, masyarakat dapat melakukan konsultasi di daerah terdekat yang sudah memiliki Poli Jiwa, seperti di RSUD Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, maupun RSUD Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

“Untuk saat ini rumah sakit di Murung Raya belum memiliki Poli Jiwa, sehingga jika diperlukan penanganan lebih lanjut bisa dirujuk ke daerah yang sudah memiliki layanan tersebut,” terangnya.

Dalam upaya penanganan ODGJ, Dinas Sosial Murung Raya juga terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta perangkat pemerintah desa dan kecamatan.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, diharapkan penanganan ODGJ di Kabupaten Murung Raya dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan yang layak bagi para penyandang gangguan kejiwaan. (*)


(rul/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama