Parkir Sembarangan di Jalan A. Yani, Dishub Kotim Tegur Dua Usaha Kuliner

Parkir kendaraan roda dua dan roda empat di badan jalan kawasan tertib lalu lintas Jalan A. Yani, Sampit.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur mengambil langkah tegas terhadap aktivitas parkir yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan Jalan Ahmad Yani, Sampit. Dua pelaku usaha kuliner, yakni Huma Coffee dan Kedai Minuman Tessea, resmi menerima surat teguran tertulis karena memanfaatkan badan jalan dan trotoar sebagai area parkir pengunjung.

Surat peringatan tersebut dikeluarkan Dishub Kotim dengan nomor 500.11.33/138/DISHUB-PP/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa Jalan A. Yani merupakan kawasan tertib lalu lintas yang tidak diperkenankan untuk kegiatan parkir di badan jalan maupun di area persimpangan.

Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, menjelaskan bahwa teguran diberikan setelah pihaknya melakukan pemantauan lapangan dan survei langsung. Dari hasil pengamatan tersebut, ditemukan kendaraan roda dua dan roda empat milik pengunjung kafe yang parkir di badan jalan, sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan lain.

“Parkir seperti itu jelas menghambat arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Apalagi Jalan A. Yani termasuk jalur utama perkotaan dengan tingkat mobilitas tinggi,” ujar Raihansyah, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, penertiban ini bukan semata-mata bersifat sanksi, tetapi merupakan bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Menurut Raihansyah, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memastikan kegiatan usahanya tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, termasuk persoalan lalu lintas. Salah satu kewajiban tersebut adalah menyediakan fasilitas parkir yang layak dan tidak menggunakan ruang milik jalan.

“Pengelola usaha harus menyiapkan lahan parkir sendiri, bisa berupa lahan pribadi, sewa, atau kerja sama dengan pihak lain. Yang terpenting, lokasinya berada di luar badan jalan,” tegasnya.

Dishub Kotim juga menegaskan bahwa langkah ini memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait penyelenggaraan perparkiran.

Melalui teguran ini, Raihansyah berharap para pengelola usaha dapat segera menindaklanjuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah perkotaan. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama