| Anggota DPD RI, Teras Narang |
SATUHABAR.COM, KALTENG, Kotawaringin Timur - Sorotan terhadap kondisi jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengemuka. Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Teras Narang, mengingatkan bahwa persoalan jalan berlubang dan rusak bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum pemerintah daerah.
Ia menilai, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan infrastruktur dalam kondisi layak dan aman dilalui masyarakat. Apabila kelalaian dalam pemeliharaan jalan sampai berujung kecelakaan fatal, maka konsekuensinya dapat menyeret penyelenggara pemerintahan pada persoalan hukum.
“Terkait kerusakan jalan, sudah jelas ada undang-undangnya. Kalau sampai ada warga yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia akibat kerusakan jalan, maka yang bertanggung jawab adalah pemimpin di daerah itu, yaitu pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif DPRD,” tegasnya, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada kepala daerah sebagai pemegang kendali eksekutif, tetapi juga pada unsur legislatif yang bersama-sama menjalankan fungsi pemerintahan. Karena itu, pengawasan terhadap kondisi jalan harus menjadi agenda bersama yang tidak bisa ditunda.
Ia mengisahkan, saat memimpin Kalimantan Tengah, pengawasan jalan dilakukan secara terstruktur dengan membagi ruas-ruas tertentu kepada petugas lapangan. Sistem itu membuat setiap kerusakan cepat terdeteksi sehingga penanganan darurat bisa segera dilakukan sebelum menimbulkan risiko lebih besar.
“Waktu saya menjadi Gubernur Kalteng, ada mandor jalan yang memantau ruas masing-masing, ada yang dua kilometer dan seterusnya. Kalau ada lubang bisa langsung ditindaklanjuti. Biasanya kami siapkan pasir atau tanah di sekitar lokasi untuk menutup sementara. Undang-undang lalu lintas itu membuat kita sebagai pimpinan daerah harus berhati-hati,” ungkapnya.
Penanganan awal, seperti penimbunan sementara menggunakan material yang telah disiapkan di titik-titik rawan, dinilai mampu meminimalkan potensi kecelakaan sambil menunggu perbaikan permanen. Baginya, langkah pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu dampak buruk terjadi.
Namun demikian, ia juga mengakui adanya tantangan fiskal yang dihadapi daerah saat ini. Kebijakan efisiensi dan berkurangnya dana transfer pusat disebut dapat memperlambat realisasi perbaikan infrastruktur, termasuk jalan yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat.
“Di tengah efisiensi anggaran dan pengurangan dana transfer pusat ke daerah, saya khawatir perbaikan infrastruktur jalan ini akan semakin sulit,” ujarnya.
Dalam situasi tersebut, ia mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu. Dari 38 provinsi di Indonesia, persaingan mendapatkan program pembangunan tentu sangat ketat, jadi harus aktif melobi ke tingkat pusat,” pungkasnya.
Ia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif di daerah semakin solid, sehingga persoalan jalan rusak tidak berlarut-larut dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan.(*)
(sal/satuhabar)