Pengedar Sabu Diciduk di Depan Indomaret Baamang Tengah, Polisi Amankan 22,72 Gram

Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial KNW (48) di kawasan Baamang Tengah, Sampit, Kamis (26/2/2026) malam.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KNW (48) diamankan saat berada di depan salah satu gerai ritel di kawasan Baamang Tengah, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan terlapor, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 22,72 gram. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di kawasan Baamang Tengah.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan KNW yang saat itu berada di depan Indomaret. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap terlapor.

Hasilnya, ditemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro dan diselipkan di pakaian dalam pelaku. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok, satu lembar tisu, satu unit handphone merek Samsung warna hitam beserta satu kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terlapor yang masih berada di wilayah Baamang Tengah. Dalam penggeledahan yang kembali disaksikan ketua RT setempat, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu.

Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama