DPRD Kotim Soroti Dugaan Tumpang Tindih Izin Sawit dan Jalur Irigasi di Luwuk Bunter

Ketua DPRD Kotim, Rimbun


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh perhatian serius terhadap dugaan tumpang tindih antara izin perkebunan kelapa sawit dengan sarana prasarana pertanian milik masyarakat di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga.

Persoalan ini mencuat setelah warga menyampaikan keberatan atas aktivitas perusahaan yang diduga memasuki jalur irigasi dan fasilitas pertanian yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran pemerintah. Infrastruktur tersebut disebut-sebut bernilai hingga puluhan miliar rupiah dan memiliki fungsi vital bagi pertanian warga.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada aset daerah atau dana pembangunan yang statusnya menjadi tidak jelas. Ia meminta agar segala bentuk aset dan anggaran yang telah digelontorkan di lokasi itu segera diamankan.

“Kami tidak ingin ada anggaran besar yang sudah masuk ke situ lalu hilang begitu saja. Jika memang masuk dalam areal perusahaan, maka harus dicarikan solusi, misalnya penggeseran jaringan tersier atau saluran pengeringan yang pembiayaannya bisa dibebankan kepada perusahaan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, DPRD akan mendorong pengecekan langsung di lapangan. Dari 40 anggota dewan, terdapat tujuh legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi wilayah tersebut. Mereka diminta turun bersama Komisi IV yang membidangi pembangunan dan perkebunan, serta Komisi II sesuai tupoksinya, guna memastikan kondisi sebenarnya.

Rimbun mengaku baru mengetahui adanya izin baru perkebunan sawit di kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lintasan irigasi dan prasarana pertanian masyarakat. Hal ini, kata dia, menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penerbitan izin perkebunan berada di tingkat provinsi. Karena itu, pemerintah provinsi diminta turut memastikan legalitas dan batas-batas lahan yang menjadi objek izin.

“Kalau memang ada pelanggaran atau penghapusan aset pemerintah, tentu bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ini menyangkut aset negara. Namun kita harus cek dulu, apakah yang bermasalah proses perizinannya atau ada kesalahan di lapangan,” tegasnya.

Di sisi lain, perusahaan yang bersangkutan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari skema kemitraan plasma dan membantah telah merusak jaringan irigasi. Sementara pemerintah daerah menegaskan bahwa jaringan irigasi di kawasan itu berfungsi untuk kepentingan publik dan harus tetap terjaga keberadaannya.

DPRD juga mengingatkan agar pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa segera mengambil langkah penyelesaian agar tidak memicu konflik sosial. Informasi yang beredar, baik melalui media sosial maupun laporan langsung ke DPRD, menunjukkan adanya potensi sengketa hak atas lahan.

“Jangan sampai persoalan ini memicu keributan di masyarakat. Semua pihak harus duduk bersama mencari jalan keluar,” katanya.

Kini, DPRD Kotim berkomitmen mengawal proses klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh hingga status hukum dan administrasi lahan benar-benar terang. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerugian negara sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama