| Anggota DPRD Murung Raya, Liangsoi |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Murung Raya - DPRD Murung Raya mengingatkan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan akurat sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Murung Raya, Liangsoi, saat menyoroti pentingnya tertib administrasi pertanahan di masyarakat.
Menurut Liangsoi, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan perlindungan hukum bagi pemilik lahan. Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan data yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan kondisi dan batas lahan yang sebenarnya di lapangan.
“Dengan sertifikat yang akurat, hak kepemilikan tanah akan memiliki kepastian hukum yang jelas. Ini juga dapat mengurangi potensi konflik atau perselisihan terkait batas lahan,” ujarnya, Kamis (12/2).
Ia menilai, sengketa pertanahan sering kali muncul akibat ketidakjelasan batas tanah maupun data kepemilikan yang tidak sesuai. Karena itu, masyarakat perlu melakukan pengecekan dan pembaruan data apabila terdapat perubahan atau ketidaksesuaian pada dokumen yang dimiliki.
Selain memastikan legalitas kepemilikan, Liangsoi juga mengimbau masyarakat untuk memperjelas batas lahan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Menurutnya, pemerintah telah menyediakan layanan sertifikasi tanah melalui instansi yang berwenang sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen kepemilikan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
“Masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau ingin memperbarui data pertanahan sebaiknya segera mengurusnya. Langkah ini penting untuk memberikan perlindungan hukum dan menghindari berbagai persoalan di masa mendatang,” katanya.
Ia menambahkan, kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk transaksi jual beli, pengembangan aset, hingga akses terhadap layanan keuangan.
Liangsoi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah terus meningkat sehingga tercipta ketertiban administrasi pertanahan dan berkurangnya potensi konflik lahan di Kabupaten Murung Raya.(*)
(sal/satuhabar)