SATUHABAR.COM, KALTENG. - Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan pengaturan kegiatan belajar selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Halikinnor sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di daerah itu.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, menjelaskan penyesuaian jadwal dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan akademik dan ibadah puasa peserta didik. Menurutnya, proses belajar tetap berjalan, namun disesuaikan dengan kondisi Ramadan.
Pada awal bulan puasa, tepatnya 18–20 Februari 2026, peserta didik tidak mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Mereka menjalani pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat dengan sistem penugasan dari guru.
Selama masa tersebut, peran orang tua diminta lebih aktif dalam mendampingi anak. Pengawasan dari keluarga dinilai penting agar kegiatan belajar tetap berjalan disiplin meskipun dilakukan di luar sekolah.
Setelah periode pembelajaran mandiri, kegiatan belajar tatap muka kembali dilaksanakan. Sekolah dengan sistem enam hari belajar mulai aktif pada 21 Februari hingga 13 Maret 2026, sedangkan sekolah lima hari belajar dimulai 23 Februari sampai tanggal yang sama.
Selama Ramadan, jam masuk sekolah ditetapkan pukul 07.00 WIB. Kegiatan apel pagi dan aktivitas fisik seperti olahraga untuk sementara ditiadakan guna menjaga kondisi peserta didik yang berpuasa.
Selain itu, durasi setiap jam pelajaran dipersingkat sekitar 10 menit. Kebijakan ini dilakukan agar siswa tidak terlalu lelah, namun materi pelajaran tetap tersampaikan secara optimal.
Sekolah juga diarahkan untuk memperbanyak kegiatan keagamaan bagi peserta didik Muslim, seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara peserta didik non-Muslim tetap difasilitasi dengan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Untuk satuan pendidikan swasta berbasis keagamaan selain Islam, pemerintah daerah memberikan kewenangan menyesuaikan jadwal pembelajaran sesuai aturan internal, dengan tetap melaporkan kepada Dinas Pendidikan sebagai bentuk koordinasi.
Libur bersama Idulfitri ditetapkan mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Pemerintah daerah mengimbau peserta didik memanfaatkan masa libur untuk bersilaturahmi serta mempererat kebersamaan dengan keluarga dan masyarakat.
Kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 28 Maret 2026 bagi sekolah enam hari belajar, dan 30 Maret 2026 untuk sekolah lima hari belajar. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan penyesuaian apabila ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Kotawaringin Timur