Pemkab Mura Gelar Diseminasi PBJ 2026, Perkuat Kompetensi Pengadaan


SATUHABAR.COM, KALTENG - Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar kegiatan diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2026 yang dilaksanakan di aula rumah jabatan Bupati Murung Raya, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah tersebut dibuka oleh Bupati Murung Raya Heriyus melalui Penjabat Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sarwo Mintarjo, disampaikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan pemahaman yang baik terkait mekanisme pengadaan sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya, kualitas pelaksanaan pengadaan sangat menentukan keberhasilan program pembangunan, baik dari sisi ketepatan waktu, efisiensi anggaran, maupun kualitas hasil pekerjaan.

“Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa seringkali menghadapi berbagai kendala, salah satunya karena masih terbatasnya pemahaman pejabat maupun pegawai yang menangani proses pengadaan terkait tahapan, aspek hukum, serta potensi risiko dalam kegiatan pengadaan pemerintah,” ujarnya.

Ia berharap melalui kegiatan diseminasi ini para peserta dapat meningkatkan pemahaman serta kapasitas dalam mengelola proses pengadaan barang dan jasa secara profesional dan akuntabel.

Sarwo Mintarjo juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah R. Fendy Dharma Saputra yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius serta memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali pengetahuan dan pengalaman dari para narasumber agar tujuan kegiatan dapat tercapai secara optimal.

Kegiatan diseminasi ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Februari 2026. Sejumlah materi yang dibahas di antaranya terkait mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa, konsolidasi pengadaan, pemahaman aspek hukum dalam pengadaan termasuk penerapan KUHP dan KUHAP, hingga pembahasan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Selain itu, peserta juga mendapatkan materi simulasi belanja dan pembayaran di luar sistem melalui Katalog Elektronik versi terbaru milik LKPP, sebagai bagian dari upaya peningkatan transparansi dan efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah. (*)


(faidh/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama