| Aksi pencurian buah sawit seberat 1.880 kg berhasil digagalkan. Satu terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Telawang. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Personel Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial AF (31) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, di Blok I11 Estate Seranau milik perusahaan perkebunan tersebut.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus itu terungkap saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area kebun.
“Security melihat sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam tanpa pelat nomor yang membawa muatan buah sawit keluar dari Blok I11. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan petugas keamanan yang berjaga di Pos Garuda 2,” jelasnya, Kamis (19/2/2026).
Sesampainya di Pos Garuda 2, kendaraan tersebut berhasil diberhentikan. Namun, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui buah sawit tersebut diambil dari Blok I11 Estate Seranau PT SSM. Total buah sawit yang diangkut sebanyak 111 janjang dengan berat sekitar 1.880 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6.422.080.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Telawang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim