| Foto bersama Anggota DPD RI Teras Narang usai pelaksanaan reses di Kotawaringin Timur, didampingi DPRD Kotim |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Teras Narang, menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah saat melaksanakan reses di Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat, (27/2/ 2026).
Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa DPD RI tidak hanya menyerap aspirasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol atas berbagai program yang menyangkut pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta layanan dasar lainnya. Menurutnya, capaian di sektor-sektor tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah benar-benar terlaksana.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, unsur pemerintahan daerah terdiri dari pemerintah kabupaten dan DPRD. Keduanya, kata dia, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam merumuskan kebijakan, termasuk dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintahan daerah itu hanya dua unsur, pemerintah kabupaten dan DPRD. Dalam undang-undang ditegaskan keduanya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Itulah kemitraan sejati,” ujarnya.
Namun, Teras menilai dalam praktiknya sejumlah regulasi di tingkat pusat turut memengaruhi ruang gerak daerah. Ia menyinggung beberapa kebijakan nasional seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Mineral dan Batubara yang dinilai berdampak pada penyempitan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola potensi dan kebijakannya sendiri.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat daerah kerap berada pada posisi terbatas dalam menentukan arah pembangunan, termasuk dalam implementasi program-program strategis.
Ia juga mencontohkan program pembentukan Koperasi Merah Putih yang ditargetkan terbentuk dalam jumlah besar secara nasional. Berdasarkan informasi yang diterimanya di lapangan, realisasi pembentukan koperasi tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan.
Teras mengungkapkan, dalam beberapa kasus, pembangunan fisik koperasi telah dilakukan, namun operasionalnya belum optimal. Ia menyoroti adanya pola pelaksanaan yang sudah ditentukan dari pusat, termasuk dalam hal penunjukan instansi pelaksana dan mekanisme pengisian usaha koperasi, sehingga peran pemerintah daerah menjadi terbatas.
“Kita melihat ada hal-hal yang dalam pelaksanaannya daerah tidak banyak dilibatkan. Padahal yang memahami kondisi riil di lapangan adalah pemerintah daerah,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh temuan selama reses akan dihimpun sebagai bahan evaluasi untuk disampaikan dalam forum di tingkat pusat. Baginya, pengawasan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPD RI untuk memastikan kebijakan nasional tetap berpihak pada kebutuhan daerah.
“Tujuan kita sama, bagaimana masyarakat bisa lebih sejahtera. Karena itu, apa yang belum berjalan dengan baik akan kita sampaikan agar ada perbaikan,” pungkasnya.(*)
(sal/satuhabar)