DPRD Murung Raya Bahas Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani, Perkuat Landasan Hukum Sektor Pertanian

  


SATUHABAR.COM, KALTENG - Murung Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026, Senin (9/3/2026). Agenda rapat kali ini difokuskan pada penyampaian pandangan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, yang menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya, di mana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah memaparkan penjelasan serta dasar akademis yang melatarbelakangi pengajuan regulasi tersebut.

Menurut Rumiadi, tahapan mendengarkan pandangan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah guna memastikan adanya keselarasan antara lembaga legislatif dan eksekutif sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.

“Kegiatan hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah, yakni mendengarkan pandangan dari pemerintah daerah terhadap Ranperda yang diusulkan DPRD,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan kelompok tani memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan arah dan kepastian hukum dalam pengelolaan serta pengembangan kelompok tani.

Menurutnya, pengelolaan kelompok tani yang terstruktur mulai dari pembentukan, pembinaan hingga pemberdayaan akan berdampak langsung terhadap peningkatan produktivitas pertanian, daya saing petani, serta kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Rumiadi menjelaskan bahwa Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani tidak hanya bertujuan mengatur aspek administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan petani melalui payung hukum yang jelas dan berkelanjutan.

“Regulasi ini diharapkan mampu mendorong kelompok tani agar berkembang secara mandiri, efektif, dan siap menghadapi berbagai tantangan di sektor pertanian yang terus berkembang,” katanya.

Lebih lanjut, DPRD berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat menghasilkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan yang baik antara legislatif dan eksekutif. Masukan dari pemerintah daerah dinilai penting untuk menyempurnakan substansi regulasi agar dapat diterapkan secara optimal.

Melalui regulasi tersebut, kelompok tani diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai kebutuhan pendukung usaha pertanian, seperti permodalan, teknologi pertanian, bibit unggul, hingga pendampingan penyuluhan yang berkesinambungan.

Dengan adanya Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani, DPRD Murung Raya berharap sektor pertanian daerah dapat berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani serta ketahanan pangan daerah.(*)

 

(sal/satuhabar)

 

Lebih baru Lebih lama