SATUHABAR.COM, KALTENG - Murung Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026, Senin (9/3/2026). Agenda rapat kali ini difokuskan pada penyampaian pandangan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, yang
menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tersebut merupakan kelanjutan dari
tahapan sebelumnya, di mana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD telah memaparkan penjelasan serta dasar akademis yang melatarbelakangi
pengajuan regulasi tersebut.
Menurut Rumiadi, tahapan mendengarkan pandangan pemerintah
daerah menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah guna
memastikan adanya keselarasan antara lembaga legislatif dan eksekutif sebelum
pembahasan lebih lanjut dilakukan.
“Kegiatan hari ini merupakan salah satu tahapan penting
dalam pembentukan peraturan daerah, yakni mendengarkan pandangan dari
pemerintah daerah terhadap Ranperda yang diusulkan DPRD,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan kelompok tani memiliki peran
strategis dalam mendukung pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Murung
Raya. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan arah dan kepastian
hukum dalam pengelolaan serta pengembangan kelompok tani.
Menurutnya, pengelolaan kelompok tani yang terstruktur mulai
dari pembentukan, pembinaan hingga pemberdayaan akan berdampak langsung terhadap
peningkatan produktivitas pertanian, daya saing petani, serta kesejahteraan
masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Rumiadi menjelaskan bahwa Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani
tidak hanya bertujuan mengatur aspek administratif, tetapi juga menjadi bentuk
komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan petani melalui payung hukum yang
jelas dan berkelanjutan.
“Regulasi ini diharapkan mampu mendorong kelompok tani agar
berkembang secara mandiri, efektif, dan siap menghadapi berbagai tantangan di
sektor pertanian yang terus berkembang,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD berharap pembahasan Ranperda tersebut
dapat menghasilkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan yang baik antara
legislatif dan eksekutif. Masukan dari pemerintah daerah dinilai penting untuk
menyempurnakan substansi regulasi agar dapat diterapkan secara optimal.
Melalui regulasi tersebut, kelompok tani diharapkan
memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai kebutuhan pendukung usaha
pertanian, seperti permodalan, teknologi pertanian, bibit unggul, hingga
pendampingan penyuluhan yang berkesinambungan.
Dengan adanya Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani, DPRD
Murung Raya berharap sektor pertanian daerah dapat berkembang lebih baik dan
memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan petani serta
ketahanan pangan daerah.(*)
(sal/satuhabar)