| Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Murung Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (10/3/2026). Agenda rapat meliputi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD,
serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Kegiatan ini menjadi bagian
dari tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah sekaligus
pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Murung Raya, Bebie,
mengatakan pembahasan Raperda inisiatif DPRD merupakan langkah strategis dalam
menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan
mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, penyampaian pandangan fraksi terhadap pendapat
kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dilalui
dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Melalui rapat paripurna ini, masing-masing fraksi
menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda
inisiatif DPRD. Proses ini penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan
memiliki kualitas yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas Raperda, rapat paripurna juga diisi dengan
penyerahan LKPJ Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025 kepada
DPRD. Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas
pelaksanaan program pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pengelolaan
keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Bebie menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk
melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan pemerintah
daerah. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintahan ke
depan.
“LKPJ menjadi salah satu instrumen penting bagi DPRD dalam
menjalankan fungsi pengawasan. Melalui pembahasan yang objektif dan
konstruktif, diharapkan dapat lahir rekomendasi yang mendukung peningkatan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
DPRD Murung Raya berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda
maupun evaluasi LKPJ dapat berjalan optimal sehingga mampu menghasilkan
kebijakan yang tepat sasaran serta mendorong peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya.(*)
(sal/satuhabar)