Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, hadir langsung menyampaikan laporan tersebut di hadapan Ketua DPRD Rumiadi, jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta para pejabat dan undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Rahmanto menegaskan bahwa LKPJ bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.
“LKPJ ini memuat capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025, mulai dari pelaksanaan program pembangunan, kondisi umum daerah, hingga pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Di balik tumpukan dokumen itu, tersimpan gambaran utuh tentang bagaimana roda pemerintahan dijalankan—apa yang telah dicapai, apa yang masih menjadi pekerjaan rumah, dan ke mana arah pembangunan akan dibawa.
Momentum ini juga menjadi ruang evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif. Setelah disampaikan, dokumen LKPJ secara resmi diserahkan kepada DPRD Murung Raya untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar penting dalam memberikan rekomendasi perbaikan ke depan, sekaligus memastikan setiap program benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Menariknya, sebelum agenda utama LKPJ, rapat paripurna diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengelolaan Kelompok Tani.
Hal ini menunjukkan bahwa fokus pembangunan daerah tidak hanya pada evaluasi kinerja, tetapi juga pada upaya memperkuat sektor-sektor strategis, termasuk pertanian yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya, penyampaian LKPJ ini menjadi titik penting—bukan garis akhir, melainkan bagian dari proses panjang membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terus berkembang.
Dan bagi masyarakat, inilah bentuk janji yang diuji: bahwa setiap program, setiap anggaran, dan setiap kebijakan pada akhirnya harus kembali pada satu tujuan—kesejahteraan bersama. (*)
(faidh/satuhabar)
